Daftar Komponen Cadangan Bisa Dikoramil


Suararealitas.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai menggelar sosialisasi program komponen cadangan untuk memperkuat pertahanan negara.

Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha mengatakan masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar menjadi komponen cadangan di Koramil-Koramil setempat. Komponen cadangan dikelompokkan menjadi komcad matra darat, matra laut, dan matra udara.

Untuk lolos seleksi, calon komponen cadangan di antaranya harus sehat jasmani dan rohani dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

"Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Kemenhan Butuh 35 Batalion Komponen Cadangan, Khusus Usia 18-35 Tahun

Calon komponen cadangan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta status sebagai peserta didik.

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka ada program kampus merdeka. Mahasiswa bisa menggunakan satu semester untuk mengambil mata kuliah di program studi lain, maupun untuk ikut komponen cadangan," ungkapnya.

Adapun program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia 18-35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi tentara cadangan. Keberadaan komponen cadangan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.

"Kita harus menyiapkan segala sesuatunya [untuk pertahanan negara] mulai dari SDM dan SDA sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap," ujar Dadang.

Komponen Cadangan adalah Keniscayaan Bukan Militerisasi Sipil

Ia juga menambahkan sudah saatnya Indonesia memiliki tentara cadangan, seperti negara tetangga lain di kawasan, seperti Singapura, Vietnam, Thailand, dan Filipina.

"Indonesia memiliki jumlah penduduk hampir 300 juta dan jumlah tentara aktif 438 juta, tetapi tidak punya tentara cadangan. Sementara negara lainnya sudah punya."

"Dengan adanya pendidikan bela negara, mereka akan menjadi lebih produktif dan kreatif. Bela negara tidak harus berperang juga, tetapi juga bisa dengan meningkatan produktivitas dan kreativitas," tuturnya.

Sebagai informasi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa kali mengingatkan pembentukan komponen cadangan tidak terlepas dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam UUD 1945.

Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan Pasal 30 ayat (1) menegaskan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.****RI

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama