Tangkap dan Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Korban Penggusuran Tol Becakayu

 

Tangkap dan Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Korban Penggusuran Tol Becakayu

Jakarta - Sidang kasus "Mafia Tanah" korban dari penggusuran Tol Becakayu, yang di Gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (31/05) siang. 

Setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada intansi terkait untuk mempermudah membantu warga dalam pembuatan sertifikat Ganu terlepas dari calo, dan mafia atas tanah nampaknya tidak berlaku bagi Hj Jubaedah (57) warga Kampung Jembatan Kebon Nanas, RT 02 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Korban penggusuran Tol Becakayu (Bekasi, Kampung Melayu, Cawang) salah satunya Hj Jubaedah (57) yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum mafia tanah penggusuran Tol Becakayu di Kampung Melayu Jakarta Timur.

Hj Jubaedah pemilik sertifikat No: 04192 di gugat oleh Purnoma Sutanto SH di PN Jakarta Timur dengan  gugatan No: 124 PN Jakarta Timur.

"Saya tidak merasa menjual tanahnya kepada siapapun termasuk penggugat," ucap HJ Jubaedah.

Lanjut, kata Jubaedah, ini pasti ada yang mengatur, dan mengontrol maupun menciptakan suasana terjadi perkara.

Pasalnya, tanah bersertifikat luasnya 1948 meter persegi, didalamnya ada kepemilikan orang lain dengan sertifikat lain yang luasnya 98 M3 padahal Sertifikat Hj Jubaedah itu dijaminkan ke BCA sejak tahun 2007.

"Bagaimana mungkin hal ini terjadi, bila tidak ada unsur penipuan, dan penggelapan atas surat dasar penggugat sebagai mafia tanah," katanya.

Kami meminta dan memohon:

1.  Pihak Pengadilan PN Jakarta Timur, khususnya Hakim PN Jakarta Timur tidak menyidangkan Perkara No: 124/PN Jaktim dan harus ditinjau kembali dasar gugatannya.

2. Pihak Kepolisian Pro Aktif atas laporan warga terhadap diduga adanya Mafia Tanah.

3. Usut dan Tangkap Oknum-oknum yang memberikan jalan atas Mafia Tanah sehingga terjadinya pembuatan sertifikat  yang menjadi dasar setiap penggugat.

4. Disinyalir ada permainan Oknum BPN Jakarta Timur dangan Oknum Kementrian PUPR sebagai pejabat pembuat komitmen.

5. Negara harus melindungi hak warga atas kepemilikan sah atas tanah.

Dengan begitu, selaku tergugat Hj Jubaidah, dan Suaminya Erwin Nasution berharap agar apa yang menjadi Hak-hak nya di dapat kembalikan, dan Hakim dapat mengambil putusan secara bijak.


Penulis: Zul/Tim Mio Jakbar

Editor: Za

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama