Imbas Dugaan Perampasan Tanah, Massa Unjuk Rasa Bentangkan Spanduk 'Kembalikan Tanah Milik Warga Batu Ampar'

 

Buleleng - Puluhan warga korban dugaan perampasan tanah di wilayah Banjar Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, berunjuk rasa di depan Polres Buleleng, Jalan Pramuka No. 1 Singaraja. Salah satu kelompok unjuk rasa membentangkan spanduk kembalikan tanah milik warga.


Pantauan wartawan dilokasi, Jum'at (17/6/2022), massa aksi unjuk rasa dari Batu Ampar ini menyuarakan aspirasinya dengan membawa berbagai macam spanduk. Di spanduk yang di bentangkan tersebut, bertuliskan 'Kembalikan Tanah Milik Warga Batu Ampar Sekarang Juga.'

Aksi unjuk rasa diawali dengan melakukan orasi, dan mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terkait dugaan perampasan tanah, dan sejumlah petugas kepolisian berjaga di depan Mapolres Buleleng.


Namun, massa tertahan di depan Mapolres Buleleng. Sebab, untuk menyampaikan aspirasi hanya dilakukan oleh beberapa perwakilan saja. Kemudian perwakilan massa unjuk rasa yang datang diperkenankan masuk, dan diterima dengan baik oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Kompol I Gede Juli yang didampingi Kabag Res serta Kbo Reskrim Polres Buleleng.

Dalam aksi unjuk rasa ini, Kabag SDM Polres Buleleng  mempersilahkan warga untuk langsung menyampaikan aspirasinya dan menggelar audensi yang dilakukan di Gedung Ananta Wijaya.


Nyoman Tirtawan perwakilan dari massa aksi unjuk rasa menyampaikan permintaan pengembangan, dan penanganan atas laporan yang disampaikan kepada Polres Buleleng dengan adanya dugaan perampasan tanah yang berlokasi di Batu Ampar, Desa Pejarakan dengan teradu Bupati Buleleng. 


"Jadi terimakasih kepada Kapolres bahwa betul-betul bijak dan baik dalam menyikapi laporan kami. Saya hanya menekankan kepada penyidik dan Polres ini, bahwa 55 warga, Raman, dan kawan-kawan yang notabennya memiliki bukti hak milik diusir dari tanah kelahirannya, ditembok tanahnya, sehingga tidak bisa untuk melangsungkan hidup. Tidak bisa menanam ubi, jagung, dan sayur bahkan Pemkab Buleleng melalui asisten satu meminta warga yang memiliki sertifikat milik untuk menyerahkan sertifikat miliknya," ungkap Nyoman Tirtawan saat dimintai keterangan oleh wartawan di depan Gedung Ananta Wijaya.


Lebih lanjut, kata Tirtawan, ini adalah tindakan-tindakan pejabat yang melakukan tindakan kriminal. Adapun kejahatan bukan pejabat namanya itu penjahat. Saya ingin Polres Buleleng segera menangkap yang namanya penjahat yang merampas tanah rakyat notabennya untuk bisa melangsungkan hidup mereka, namun tanpa hati, dan nurani dengan teganya mengusir rakyat yang lahir disana, bahkan secara turun-temurun mereka ada yang sampai gantung diri, ditodong pistol pada tahun 90, dan dilanjutkan di zaman pemerintahan sekarang.


"Jangan sampai pejabat yang jahat dibiarkan untuk mengobok-obok rakyat yang miskin, karena kebeneran betul-betul di ingat. Jadi saya ingin, apa yang saya sampaikan tadi disikapi oleh Polres, pak Kapolri, dan khususnya pak Joko Widodo bahwa dijaman perdapan hukum yang begitu tinggi masih ada perampasan terhadap banyak rakyatnya," tegas mantan anggota DPRD Provinsi Bali Periode 1999-2024 usai sampaikan aspirasi.


Maka dilihat secara faktanya, Tirtawan katakan,  55 warga Batu Ampar sudah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat.


Di tempat yang sama, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Kompol I Gede Juli mengatakan, terimakasih salam sehat semua, tentunya tadi ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan masyarakat ialah partner polisi. Aspirasi masyarakat kita terima dengan baik, dan bersahabat. Ada beberapa hal yang perlu dimintai konfirmasi dari kita, dan kita sudah jelaskan dengan sebaik-baiknya, dan sejelas-jelasnya pada yang bersangkutan.


"Pada saat pertemuan tadi yang bersangkutan menanyakan dengan berupa kasus, dan kita juga sudah berikan penjelasan. Hasilnya itu tentunya saya sudah laporkan juga ke pak Kapolres dan di tindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi sesuaikan dengan ranahnya masing-masing. Apa yang diadukan, kita juga komunikasi dengan baik apa yang menjadi aspirasi tersebut," ujar Kompol I Gede Juli.


Sementara itu, kehadiran Jro Gede Putu Arka Wijaya bersama perwakilan massa demonstrasi guna menyampaikan aspirasi soal dugaan rekayasa kasusnya pada tahun 2021 yang lalu. 


“Kehadiran saya khusus kasus pada perkara yang saya alami di tahun 2021 terkait masalah seng bekas ini, dan nanti akan melaporkan oknum pengacara BH dan HA. Dimana dia telah merekayasa kasus saya, sehingga saya masuk tahanan sampai divonis pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang sudah kita pegang. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menyambut saya dengan baik. Mudah-mudahan ke depannya oknum penyidik Polres Buleleng lebih professional, dan lebih objektif lagi dalam menyikapi setiap laporan, meskipun laporan dari masyarakat kecil atau pejabat,” kata Jro Gede Putu Arka Wijaya kepada wartawan usai audensi.


Dalam aksi Unras tersebut pun berjalan dengan baik. Yang mana warga masyarakat yang datang di terima dengan baik, dan bersahabat.

Hingga akhirnya warga masyarakat yang telah selesai menyampaikan aspirasinya itu pun langsung membubarkan diri dengan tertib, dan kondusif.

Jalin Silaturahmi, Kapolres Buleleng Sambangi Warga Batu Ampar

Terpisah, mengetahui adanya aksi demonstrasi di depan Polres Buleleng, Kapolres Buleleng AKBP Andrian P bersilaturahmi dengan para warga Batu Ampar. Selain untuk menjalin silaturahmi, kegiatan tersebut diharapkan mampu menyerap aspirasi dan menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Buleleng AKBP Andrian P yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, dan Kapolsek Gerokgak.


Menurut laporan yang diterima Humas Polres Buleleng, kegiatan tersebut dilangsungkan di pantai pasir putih, Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak.


Gede Kariasa salah satu perwakilan masyarakat Desa Batu Ampar mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Buleleng atas kehadirannya untuk menemui masyarakat Batu Ampar dan terkait adanya permasalahan yang dihadapinya, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui sejauh mana perkembangannya.


Kapolres Buleleng AKBP Andrian P menyampaikan bahwa terhadap penanganan dugaan kasus perampasan tanah milik warga Batu Ampar yang dilaporkan Nyoman Tirtawan sudah ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan hasil penyelidikan sudah disampaikan kepada pihak pengadu (pelapor) Nyoman Tirtawan berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pada tanggal 14 Juni 2022.



Setelah mendapatkan penjelasan dari Kapolres Buleleng dengan baik perihal penanganan kasus yang terjadi di Batu Ampar, secara spontan warga masyarakat yang diwakili Gede Kariasa menyampaikan bahwa selama ini terhadap perkembangan hasil penyelidikan yang disampaikan melalui SP2HP sampai saat pertemuan ini tidak pernah disampaikan kepada masyarakat oleh Tirtawan.


“Bapak Nyoman Tirtawan bukan merupakan kuasa hukum atau pengacara kami,” jelas Gede Kariasa dilokasi.


Maka dari itu, perihal adanya keinginan ajakan Nyoman Tirtawan ke Polres Buleleng, masyarakat Desa Batu Ampar tidak ada yang mau, bahkan tidak ada yang hadir bila Nyoman Tirtawan mengajak masyarakat ke Polres Buleleng.


“Inilah yang saya takutkan, padahal intinya kami hanya ingin mengetahui sejauh mana proses perkembangan penanganan kasus Batu Ampar, hanya itu saja dan tidak ada yang lain. Yang ternyata perkembangannya sudah disampaikan oleh Polres Buleleng melalui SP2HP, dan ternyata saya tidak diberitahukan oleh Nyoman Tirtawan," pungkasnya.*(SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama