Demo Mahasiswa Papua di Bali Sempat Ricuh, Begini Penjelasan Senopati Bali dan Indonesia Timur

Demo Mahasiswa Papua di Bali Sempat Ricuh, Begini Penjelasan Senopati Bali dan Indonesia Timur
Sejumlah mahasiswa Papua yang tergabung dalam wadah PRP Bali dihadang puluhan anggota gabungan (Foto: Za/Suara Realitas)

Denpasar - Sejumlah mahasiswa Papua yang juga tergabung dalam wadah Petisi Rakyat Papua (PRP) wilayah Bali kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II, pada hari Jumat (29/07/2022) pagi.

Adapun, aksi turun ke jalan Petisi Rakyat Papua Bali dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA. Namun, rencana aksi demonstrasi massa PRP ini direspons langsung oleh puluhan massa dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali yang sudah bersiaga di depan Bundaran Hang Tuah Plaza Renon sejak pukul 08.30 WITA, guna untuk membubarkan massa dari Petisi Rakyat Papua Bali.

Kemudian, puluhan aparat kepolisian dari Polda Bali dan Polresta Denpasar juga tampak siaga, dan turun dengan lengkap beserta kendaraan taktis (Rantis) water canon.

Pantauan wartawan Suara Realitas dilokasi, sempat terjadi kericuhan yang mewarnai aksi demonstrasi antara massa PRP Bali dengan aparat gabungan.

Ormas PGN Bali bentangkan beberapa spanduk dalam menghadang aksi demonstrasi massa PRP

Lantaran, aparat gabungan berupaya menghadang sejumlah mahasiswa Papua di area parkir timur Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali, yang mana hendak melakukan long march ke depan Bundaran Hang Tuah Plaza Renon guna melancarkan aksi unjuk rasanya.

Bahkan, massa PRP Bali tertahan hampir selama tiga jam, tepat di depan Pos Polisi Renon. Puluhan aparat kepolisian dan Pecalang Desa Adat Sumerta Kelod membarikade dengan membuat pagar betis dan juga tidak mengizinkan massa PRP Bali melanjutkan aksinya tersebut.

Sementara itu, untuk meredam tensi unjuk rasa yang semakin memanas sekira pukul 12.00 WITA, pihak kepolisian pun mengalah, akhirnya diizinkan melakukan long march menuju Bundaran Hang Tuah Plaza Renon dan massa PRP Bali menggelar aksi untuk berorasi setelah diberikan waktu 10 menit.

"Saya sangat apresiasi terhadap bapak Kapolresta Denpasar yang telah berhasil membubarkan aksi PRP setelah diberikan waktu 10 menit berorasi. Kami dari PGN cukup menahan diri namun setelah 10 menit berlalu, kami merangsek maju akan tetapi aparat penegak hukum dengan cekatan berhasil membubarkan aksi mereka," ujar Ketua PGN Bali H.Daniar Trisasongko, SH.M.Hum saat dimintai keterangan oleh wartawan dilokasi.

Lanjut, H.Daniar menambahkan bahwa Kapolresta Denpasar sebagai aparat penegak hukum telah menjalankan tugas nya dengan cukup baik dan tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dilapangan. "Saya berharap hal ini dapat menjadi percontohan bagi penanganan aksi-aksi demo yang melanggar keutuhan NKRI," harapnya.

Gus Yadi selaku Senopati Bali dan Indonesia Timur yang juga alumnus Lemhanas RI

Di tempat yang sama, Pariyadi yang kerap disapa Gus Yadi mengatakan bahwa adanya aksi dari Petisi Rakyat Papua yang dilindungi oleh oknum lembaga bantuan hukum (LBH) Bali sungguh merupakan kejahatan luar biasa MENGAPA ??? karena mereka memakai UUD 1945 dan Pancasila untuk memberontak di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Pada alenial pertama UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan diatas dunia harus di hapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, serta mereka memakai pancasila sila kedua dalam pancasila. Mereka menganggap Indonesia adalah Penjajah Bangsa Papua," ungkap Gus Yadi selaku Senopati Bali dan Indonesia Timur kepada wartawan.

Berdasarkan kalimat diatas, Gus Yadi menjelaskan bahwa, ketika Preambule UUD 1945 dan Pancasila dipakai oleh anak-anak PRP yang di desain oleh oknum anggota LBH Bali untuk menolak kebijakan pemerintah serta menolak sebagai warga negara Indonesia berarti dia orang asing, dan ketentuan orang asing disemua negara harus tunduk pada UUD di negara tersebut. 

"Dengan UUD 1945 dan Pancasila dibenturkan oleh mereka ke aparat dan rakyat Indonesia untuk seolah-olah gerakan mereka legal dan tidak menyalahi hukum yang berlaku di negara kita, dan saya yakin ini desain politik kepentingan asing yang diracik secara rapih oleh oknum anggota LBH Bali, dan demi kepentingan sesaat. Kemudian dengan adanya desain tersebut, makanya aparat kepolisian, dan aparat lainnya ragu-ragu serta terkesan ketakutan bila mengambil tindakan tegas terhadap gerakan mahasiswa separatis ini !," geram Alumnus Lemhanas RI.

Gus Yadi juga mengeluhkan, seharusnya, pihak kepolisian menindak hingga menangkap anak-anak PRP dan oknum anggota LBH Bali karena melecehkan UUD 1945 dan Pancasila. "Bahkan Papua bukan bangsa atau negara tapi salah satu suku di NKRI," pungkasnya.*(Za/SR)

1 Komentar

  1. Anonim7/30/2022

    Pijakan aparat kepolisian seharusnya bukan saja pada kebebasan berpendapat dan berorganisasi yang memang dilindungi UU tetapi juga harus berpijak pada persatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta nilai2 luhur butir2 sila Pancasila dan 4 konsensus nilai kebangsaan yaitu Pancasila, UUD NRI 1945,Bhineka Tunggal Ika dan NKRI dari Sebastianus Bambang Dwianto,SE,MM ( Ketua DPC Ikatan Sarjana Katolik Indonesian Kota Denpasar)

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama