Nyoman Tirtawan Datangi Polda Bali Memohon Ambil Alih Berkas Pelaporan


Nyoman Tirtawan Datangi Polda Bali Memohon Ambil Alih Berkas Pelaporan
Nyoman Tirtawan perwakilan warga Batu Ampar. (Foto: Istimewa)

Denpasar - Perwakilan warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Nyoman Tirtawan mendatangi Polda Bali memohon untuk mengambil alih berkas pelaporan yang dilakukan warga di Polres Buleleng agar sekiranya bisa cepat diselesaikan lantaran kasusnya sudah lama, dan terkesan lamban.

Namun pihaknya mengaku sebelumnya juga sudah bersurat kepada Presiden Jokowi, Setneg, KPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung serta Menteri ATR/BPN untuk meminta pengayoman hukum akan adanya dugaan perampasan tanah 55 warga Batu Ampar yang dilakukan oleh oknum pejabat Bupati, dan surat dikirim itu pun dikatakan sudah ada balasan.

"Sudah ada reaksi sesuai isi suratnya laporan akan segera ditindak lanjuti, dan kami harap jangan sampai masalah yang kecil begini yang bukan masalah kenegaraan sampai Kepala Negara turun tangan. Jangan bikin malu pak Presiden karena tugas tidak semestinya sampai ke meja Presiden," ungkap Nyoman Tirtawan yang juga mantan Komisi Hukum DPRD Bali kepada wartawan di Denpasar Bali, Kamis (14/07/2022).

Lanjut, Tirtawan menjelaskan, alasan pihaknya berharap kasus tanah warga Batu Ampar bisa ditangani Polda Bali melihat bagaimana dalam kasus ini penegakan hukum di wilayah Buleleng dikatakan terkesan runcing ke bawah dan tumpul ke atas.

"Padahal sangat jelas sekali upaya Bupati Putu Agus Suradnyana melalui Pemkab Buleleng merampas tanah warga, dan telah mengabaikan SIMAK BMN (Sistem Management Akutansi Barang Milik Negara). Bagaimana mempertanggung jawabkan APBD beli tanpa pengeluaran ? juga sudah menjadi temuan BPK tahun 2019, dan bisa dilihat secara gamblang manakala korbannya masal dan tragis namun masih dibiarkan oleh penegak hukum wilayah ongkang-ongkang kaki," singgung mantan anggota DPRD Provinsi Bali Periode 1999-2024 yang diterima Suara Realitas, Jum'at (15/7).

Paling parah, sambung Tirtawan, bagaimana Asisten 1 Pemkab Buleleng tahun 2019 memanggil warga pemilik tanah yang sudah terbit sertifikatnya dengan konyolnya melakukan intimidasi mengatakan, bahwa warga tidak punya hak, dan menyuruh menyerahkan sertifikatnya. "Yang disuruh serahkan sertifikat itu adalah warga bernama Nyoman Parwata namun ditolak," serunya.

Kemudian satu sisi lagi, dia katakan, pasca pihaknya melaporkan anggota Polres Buleleng ke Propam Polda Bali, pihaknya mengaku kasusnya juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

"Semoga Polda Bali bisa mendapat energi lebih besar, karena hal ini juga menjadi atensi Mabes Polri lantaran menyangkut sindikat Mafia Tanah. Kami berharap Polda Bali sesegera mungkin menindaklanjuti karena korbannya rakyat miskin, orang buta huruf, susah makan terus diintimidasi oknum pejabat. Dan rakyat harus mendapat perlindungan agar merasa nyaman karena tugas penegak hukum yang bisa mengayomi masyarakat," harapnya.

Perlu diketahui, ketika pada saat Nyoman Tirtawan menemui penyidik Polda Bali mengaku sudah memberikan lampiran asli SK Mendagri tahun 1992 untuk sertifikasi 55 warga dan 4 sudah menjadi sertifikat Hak Milik.

"Sisanya dilakukan secara diskriminasi oleh oknum BPN juga sertifikat asli dari pak Nyoman Parwata dkk 4 lembar seterusnya juga sertifikat tahun 1959 yang sudah didaftar ulang tahun 1992 juga sertifikat tahun 1963 jadi banyak dokumen kita serahkan termasuk juga surat rekomendasi dari Bupati Putu Bagiada untuk memproses permohonan sertifikat warga Batu Ampar," tukasnya.*(SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama