Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri Klungkung Sampaikan Beberapa Capaian Kinerja 2022

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri Klungkung Sampaikan Beberapa Capaian Kinerja 2022

Klungkung - Dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 tahun 2022, yang mana HBA ini merupakan salah satu hari besar nasional yang diperingati setiap bulan Juli. 
 
Terkait Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dengan mengusung tema 'Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi' dan menyampaikan beberapa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Klungkung tahun 2022 dalam penegakan hukum maupun pencegahan potensi terjadinya tindak pidana, Jum'at (22/07/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, SH. MHum menerangkan bahwa kita dapat instruksi oleh Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakkan hukum secara humanis. Jadi terkait dengan tupoksi kita dalam hal penuntutan, maka upaya-upaya humanis itu lebih di prioritaskan. 

Oleh sebab itu, di Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 tahun Kejaksaan Negeri Klungkung menyampaikan beberapa capaian kinerja di tiap-tiap bidang pada tahun 2022 yakni, Bidang Intelijen, telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan Jaksa masuk sekolah yang menyasar pelajar, serta Jaksa menyapa di Radio untuk mengenalkan tentang hukum dengan tagline; Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.

"Teruntuk di bidang Pidana Umum (Pidum)
pada tahun 2022 telah menangani perkara pidana sebanyak 30 kasus pidana dengan mayoritas perkara narkotika dan 25 diantaranya telah dilakukan eksekusi karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, dari segi penerimaan negara dari Perkara Tilang masuk sejumlah 1399 perkara dengan penerimaan denda tilang sebesar Rp. 135.860.000,- dan biaya perkara sebesar Rp. 1.210.000,-" " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, SH. MHum.

Kemudian, lanjut Kejari Klungkung, bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, 2 perkara telah naik ke tingkat penyidikan salah satunya terkait tindak pidana korupsi yang terbaru terkait dugaan penyidikan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa pada LPD Desa Bakas yang berdasarkan perhitungan sementara pada saat penyelidikan diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 4.242.903.424,-

Dikatakan Kejari Klungkung, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
juga telah melaksanakan 6 perjanjian kerjasama salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menerima 2 Surat Kuasa Khusus di Bidang Litigasi dan 43 SKK di bidang non litigasi, 14 kali pertimbangan hukum berupa Legal Assistance serta telah melaksanakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 40.433.039.861,971,-

"Sementara itu, dalam Bidang Pembinaan telah berhasil menyetorkan penerimaan negara bukan pajak ke kas negara sejumlah Rp. 151.330.000,-" tukasnya.


Penulis: IGS
Editor: Za

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama