Polsek Neglasari Bekuk 6 Pelaku Begal ABG

Polsek Neglasari Bekuk 6 Pelaku Begal ABG

Tangerang - Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus ke enam (6) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di tempat yang berbeda. 

Adapun, ke enam pelaku tersebut yakni, FE alias UU (22), PA (19), FH (17), AF (15), MA (17) dan DE (16).

Menurut keterangan kepada Suara Realitas, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa ke-enam para pelaku curas tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, dikatakan Kapolres, berdasarkan adanya laporan orang tua korban, Ramli (47) ke Polsek Neglasari pada hari Senin tanggal 18 Juli sekira pukul 15.30 WIB, bahwa anaknya Arif Setiawan (22) berasal dari Kabupaten Blora Jawa Tengah yang bekerja di apartemen Aeropolis Neglasari tersebut menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh segerombolan pemuda yang menghadang di Jalan Raya Suryadarma, Kelurahan Selapajang.

“Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022, korban Arif Setiawan (22) bersama temannya Nathan mengendarai sepeda motor dari apartemen Aeropolis menuju ke Simpang M1, Jalan M Suryadarma, Kelurahan Selapajang Neglasari, Kota Tangerang dengan tujuan untuk membeli makanan. Sesampainya di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang Jalan M suryadarma Kelurahan Karang Selapajang Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, motor yang digunakan korban dan temuannya tersebut mogok kehabisan bensin," kata Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat Konferensi Pers di Polsek Neglasari, pada Senin (25/07/2022) siang.

Kemudian korban, lanjut Kapolres menjelaskan, yang bersama saksi Nathan mendorong motor tersebut untuk mencari warung bensin, dimana posisi korban yang sedang mendorong motornya sambil video call temannya memberitahukan kalau motornya sedang mogok.

“Tiba-tiba datang 4 orang menggunakan 2 motor dan salah satu pelaku masih di atas motor merampas Hp korban namun hp korban jatuh. Setelah itu dari belakang, teman pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung membacok kebagian mata korban, sehingga korban kaget dan hp korban terjatuh lalu diambil oleh pelaku,"  ungkap Kapolres.

Sedangkan saksi Nathan (teman korban), sambung dia, karena ketakutan selanjutnya pergi menyelamatkan diri dan sempat mengunci stang motor yang dikendarainya. Akibat sabetan celurit, mata korban Arif Setiawan (22) mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan dibagian mata sebelah kanannya.

“Dari kejadian tersebut total pelaku ada enam (6) orang terdiri dari 2 (dua) Pelaku dewasa dan 4 (empat) pelaku anak-anak. Nama pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berhasil ditangkap yakni, FE alias UU (22), PA (19), FH (17), AF (15), MA (17) dan DE (16) pelajar SMU," tukasnya.

Kapolres Zain menambahkan, tersangka FE alias UU (22) pada sekira jam 22.00 Wib nongkrong dengan pelaku PA, FH, AF, MA, DE, mereka sepakat untuk berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa sajam jenis celurit untuk mencari sasaran handphone yang sedang digunakan oleh korban.

“Kemudian merampas HP korban dengan cara mengancam dan melukai dengan sajam. Setelah berhasil HP dijual dan uangnya dibagi-bagi. Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan untuk mendapatkan keuntungan," tegasnya.

Bahkan, para pelaku ini sudah melakukan perbuatannya tersebut dibeberapa titik yakni, depan Gang Kelurahan Selapajang, JI M Suryadarma Selapajang Neglasari, Kota Tangerang, Teluknaga Kalibaru pom bensin Pangkalan, Pakuhaji Kali Baru Kohod, Pakuhaji dekat puskesmas Pakuhaji dan Sepatan Jembatan Baru Kedaung.

“Barang bukti yang berhasil disita adalah sebagai berikut, 1 (satu) unit motor merk Honda Beat, NoPol B 3341 COW, warna biru puti berikut satu kunci kontak, 1 (satu) unit motor Honda Scoopy, NoPol 6285 JBM ,warna merah hitam, berikut 1 (satu) kunci kontak, 1 (satu) unit HP Merk OPPO F9 warna biru hitam, 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y12s warna Phantom Black, 1 (satu) bilah celurit bergagang besi dengan sarung celurit warna coklat, 1 (satu) dus HP Merk OPPO F9 warna biru hitam, 1 (satu) dus HP Merk Vivo Y12S warna Phantom Black," paparnya.

Maka dari itu,  pasal yang diterapkan kepada para tersangka FE (22) dan PA (19) dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.


Penulis: Bar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama