Satpol PP Kosambi Turunkan Spanduk Tak Berizin

Satpol PP Kosambi Turunkan Spanduk Tak Berizin

Kosambi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kosambi mencopot spanduk kain yang tidak berizin yang terpasang di depan Kantor Urusan Agama (KUA) jalan raya Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/7/2022).

Sementara itu, pencopotan tersebut di perintahkan oleh Dadang Sudrajat selaku Camat Kosambi atas laporan dari Ketua MUI.

"Pencopotan spanduk dan menurunkannya yang berada di depan kantor urusan agama (KUA) kami lakukan dengan perintah Camat dan laporan dari Ketua MUI, karena pemasangan spanduk tersebut tidak izin, maka dari itu pihak kami langsung menurunkannya," ucap Satpol PP Kecamatan Kosambi kepada wartawan dilokasi.

Belum diketahui siapa pihak yang memasang spanduk tersebut, lanjut dia, maka kita turunkan dulu, karena pasang spanduk di depan Kantor Urusan Agama dan menganggu. "Dan kami pun tidak tau siapa yang memasangnya, mungkin pemasangan spanduk dikerjakan pada malam hari," sambungnya.

Di sisi lain, Camat Kosambi Dadang Sudrajat, S.Sos, MM, M.Si mengatakan, memang benar, spanduk ditertibkan dan dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kosambi. 

"Pencopotan ini dilakukan karena spanduk tersebut tidak memiliki izin dan laporan dari Ketua MUI, maka nya saya kerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja beserta jajarannya untuk mencopot dan menurunkannya," ungkap Camat Kosambi Dadang Sudrajat.*(Bar/SR)


Editor: Reza.M

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama