Soal Pemilihan Ketua RT di Semanan Tuai Protes, Minta Lakukan Pemilihan Ulang

Soal Pemilihan Ketua RT di Semanan Tuai Protes, Minta Lakukan Pemilihan Ulang

Jakarta - Soal pemilihan Ketua RT 04 RW 07 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang dilakukan beberapa hari lalu menuai protes dari pihak Calon nomor urut 02.


Yang mana Calon dengan nomor urut 02 merasa bahwa Pemilihan Ketua RT tersebut banyak keganjilan, mulai dari pembentukan forum, kemudian pengambilan nomor urut pendaftaran, lokasi pencoblosan, dan adanya hak suara siluman (suara kosong).


Kemudian, calon nomor urut 02 yang merasa hak suara, dan aspirasi yang ingin dia sampaikan tidak mendapatkan gerak untuk menyampaikan atas keganjilan tersebut, Rabu (20/07/2022).


"Satu hal keganjilan dalam hak suara ada warga yang dimana bukan berdomisili di RT 04, namun bisa memiliki akses untuk memilih," ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya saat dimintai keterangan oleh wartawan dilokasi.


Sementara itu, lanjut dia, pembetukan ketua panitia pelaksana pemilihan semua orang-orang dari kubu 01 yang dimana susunan tersebut mulai dari panitia sampai anggota panitia.


"Lucunya lagi, ada orang yang domisili di lingkungan RT 04 malah tidak diperhatikan memiliki hak suara untuk melakukan pencoblosan. Jelas ini merupakan keganjilan yang sangat merugikan," ujar kubu 02 dengan berharap agar pemilihan Ketua Rukun Tetangga lakukan pemilihan ulang.


Sambung dia, pokoknya kami dari kubu 02 meminta kepada Lurah Semanan untuk dapat melakukan pemilihan ulang Ketua RT 04 agar fair dan merasa puas bagi kami. Untuk kepanitiaannya jangan dari orang-orang kubu 01 harus dari warga yang independen agar kredibilitas, transparansi, dan jelas.



Menurut Kasiepem Taufik, sebelum dilakukan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) juga sudah dilakukan pembentukan forum dalam penyusunan laporan rencana kepanitiaan, mulai dari beberapa hari sebelum dilakukannya pemilihan.


"Semua itu diberikan hak suara dalam pembentukan forum kepengurusan panitia pemilihan, jadi kalau dia tidak dapat hak suara untuk menyampaikan hak pendapat ya nggak mungkin bang, orang micnya muter semua yang hadir diberikan kesempatan dalam berpendapat. Satu lagi dasar data pemilih itu 30 bukan 60, karena berdasarkan data yang disepakati dalam pembentukan forum kepengurusan panitia," tegas Kasiepem.


Disisi lain, saat dikonfirmasi Ketua Panitia sebut saja Nana menjelaskan, seluruh pemilih itu berjumlah 30 kartu keluarga (KK) disini ada yang bernama Muji yang menjadi persoalan bahwa isu dia memiliki rumah di RT lain, namun berdomisili di RT 04 sesuai tata tertib itu 1 KK satu orang dan sudah kesepakatan bersama dalam rapat forum.


"Untuk pak Muji itu KTP jelas tertulis RT 04 bukan RT lain pak, ini bisa lihat langsung alamat lengkap di Kartu identitas diri (KTP). Yang saya lakukan berdasarkan tata tertib yang sudah terbentuk dalam musyawarah dan mufakat kebersamaan. Saya rasa ini sudah, karena kedua Calon ini mengakui," tutup dia.



Penulis: Shem

Editor: Za

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama