Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Lakukan Proses Penyerahan TSK dan BB kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Lakukan Proses Penyerahan TSK dan BB kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Banten - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua tahun 2021 dan tahun 2022.

Terdapat empat orang tersangka yang diserahkan diantaranya tersangka berinisial Z, jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. Lalu, tersangka AP, PNS dengan Jabatan Staf atau Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang, tersangka MBI sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua, dan tersangka B Swasta atau Mantan Pegawai yang membuat aplikasi Samsat. 

"Bahwa dalam pelaksanaan tahap II tersebut terdapat 4 (empat) orang tersangka yang diserah terimakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua," ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, memperlancar proses penuntutan maka tersangka Z, AP, MBI, dan B ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

"Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2022," tandasnya.*(Bar/SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama