Foto: Dokumen Istimewa |
Jakarta - Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator (JC) pada kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat sebelumnya akan menjalani pidananya selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Salemba. Namun hal itu batal urung dilakukan, Richard pun harus kembali di bawa ke Rutan Bareskrim Polri lantaran adanya rekomendasi LPSK.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan, Richard Eliezer yang rencananya menjalani eksekusi pidananya sudah berada di Lapas Salemba sejak Senin (27/2/2023) pukul 14.30 WIB.
Di Lapas Salemba, Richard Eliezer telah dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen.
"Mulai per hari ini Richard Eliezer sudah berubah statusnya dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba," terang Rika.
Ia juga menambahkan, berdasarkan koordinasi dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, kemudian Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya akan menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim POLRI.
"Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap sepenuhnya untuk penempatan RE baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya, namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik, maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," tambahnya.
Proses pemindahan juga dilakukan sangat hati-hati dan perjalanan dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan ketat oleh personil dari Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjenpas dan petugas Lapas Salemba.
Lebih lanjut Rika juga menerangkan, Hak–hak Dasar dan Hak Bersyarat Richard Elizer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim POLRI akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin.
"Terima kasih kami ucapkan, atas kerja sama yang sudah terjalin dengan LPSK dan Aparat Penegak Hukum lainnya," tutupnya.*(bly)
Posting Komentar