Gedung Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Dokumen Istimewa) |
Tangerang - Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai Tergugat I; PT BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai Tergugat II; dan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai Tergugat III; serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng, kembali digelar di PN Tangerang, Rabu (15/02/2023).
Sidang yang masih masuk pada tahap mediasi ke-3 ini dilaksanakan di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin oleh Mediator Non Hakim Edward Mission Sihombing, SH., MH., C.MED. dan belum menghasilkan titik temu (deadlock) antara Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat.
PT Phos Tekno Indonesia selaku Pihak Penggugat melalui Tim Kuasa Hukum yakni Wedri Waldi, SH. (Alitheia Law Firm) membeberkan, bahwa pihaknya menggugat senilai Rp. 1,2 Triliun kepada para tergugat berdasarkan kerugian yang dialami oleh kliennya.
“Kami tetap berdasarkan pada gugatan dan dari para tergugat tidak ada penawaran perdamaian, sehingga dengan kata lain 'deadlock' dan mediator Non Hakim menyerahkan kembali kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan agenda persidangan,” ungkap Wedri Waldi, SH.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat dalam mediasi ke-3 menjelaskan bahwa plafon pinjaman yang diberikan oleh PT Finansial Integrasi Teknologi yang sering disebut juga 'PINJAM MODAL' kepada Debitur atau Penggugat sebesar Rp. 4 Milyar. Dari nominal tersebut telah dibayar sebagian hingga akhirnya diajukan restrukturisasi akibat dari efek pandemi sesuai dengan kebijakan OJK melalui Peraturan OJK No.11/POJK.03/2021 tentang relaksasi.
“Pada restrukturisasi pertama perjanjian dibuat antara PT Phos Tekno Indonesia dengan koperasi karyawan BFI Fajar Idaman dibawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM dan bukan perjanjian kepada perorangan, Dimana telah dilakukan pembayaran sebagian oleh Debitur,” terangnya.
Wedri juga mempertanyakan, bagaimana pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Fintech berdasarkan Peraturan OJK 77/POJK.01/2016 tentang batas maksimum total pemberian pinjaman adalah sebesar Rp. 2 Miliyar, sementara terhadap kliennya bisa terjadi pencairan dana yang mencapai Rp. 4 Miliyar.
"Batas maksimum pemberian pinjaman sudah diatur sebesar Rp. 2 Miliyar, ini kok bisa cair sampai dengan Rp. 4 Miliyar. Apakah hal ini sudah sesuai peraturan OJK terkait batasan plafon kredit fintech; Mengapa koperasi membiayai badan hukum/perusahaan bukan perorangan, dan juga bukan anggota Koperasi?, serta apakah PT. PTI juga sebagai anggota koperasi karyawan BFI FAjar Idaman?, Apakah PT BFI Finance Indonesia Tbk telah mengetahui sejak awal praktek bahwa dalam 1 perjanjian pinjaman terdepat 3 kontrak perjanjian dengan 2 nama debitur berbeda yang mana merupakan 1 obligor?" tanya Wedri.
Kuasa Hukum Penggugat saat memberikan keterangan Pers di PN Tangerang. (Foto: Dokumen Istimewa) |
Dikesempatan yang lain, para Pihak Tergugat enggan memberikan pernyataan terkait gugatan maupun hasil dari mediasi di PN Tangerang, pihaknya memilih untuk menunggu proses persidang berjalan.
"Nanti saja, persidangannya belum dimulai, nunggu sidang saja," ungkap salah seorang Pihak Tergugat.
Sementara itu, Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hadir dalam proses mediasi yang ke-3 di PN Tangerang, sehingga belum dapat dimintai tanggapannya terhadap gugatan tersebut.*(SR)
Posting Komentar