Pertemuan Ditjenpas dengan Forkopimnda Hulu Sungai Tengah. (Foto: Humas Ditjenpas) |
Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dukung pelaksanaan Restorative Justice (RJ) sebagai jalan keluar atasi overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan negara (Rutan) dalam audiensi di Ruang Saharjo Ditjenpas, Jumat (10/02).
Adapun turut hadir dalam kegiatan ini, Komandan Kodim 102 HST, Kepala Kejaksaan Negeri HST, Ketua DPRD HST, Jajaran Pejabat Struktural Kabupaten HST dan Jajaran Pejabat Struktural Ditjenpas dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Bahkan Audiensi tersebut hadirkan rekomendasi RJ dalam proses pelaksanaan peradilan pidana dalam mendorong pemulihan terhadap pelaku dan korban serta keluarga yang bersengketa. Hal ini dilaksanakan sebagai penyelesaian kasus hukum sehingga tidak berakhir pada lapas dan rutan.
RJ direspon baik oleh jajaran Forkopimda Kabupaten HST, salah satunya adalah Bupati Kabupaten HST, Aulia Oktafiandi, yang tekankan RJ dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP). Menurutnya, hal ini sebagai upaya mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa dan juga melibatkan masyarakat sehingga terjadi kesepakatan diantaranya.
“Kami sepakat bahwa penjara bukan satu-satunya solusi, kami upayakan bahwa siapapun yang melanggar dapat dimediasi dan tidak berakhir dipenjara,” ungkapnya.
Ia juga sangat mengapresiasi bahwasannya jajaran Ditjenpas khususnya Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Bimkemas PA sangat mendukung dalam mendorong percepatan pelaksanaan RJ jdi Kabupaten HST.
“RJ ini sebagai pijakan hukum yang baik, kami alhamdulillah antara jajaran Forkopimda sudah menyepakati dan mendukung penuh pelaksanaan RJ di Kabupaten HST,” tegasnya.
Ia pun berharap, bahwasannya pelaksanaan RJ ini terus menjadi pedoman dalam prosese penyelesaian sengketa hukum di Kabupaten HST.
“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Ditjenpas melalui Dit.Bimkemas.PA telah menerima kami dan terimakasih juga atas rekomendasi yang diberikan kepada kami, sehingga RJ di Kabupaten kami telah terlaksana dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Ditjenpas melalui Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA), Pujo Harinto sampaikan dukungan terhadap pelaksanaan RJ di Kabupaten HST.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan RJ di kabupaten HST, kami sangat mengapresiasi dan hal ini sangat potensial untuk kurangi overcrowded di Lapas dan Rutan khususnya di Kabupaten HST,” tegas Pujo
Pujo juga mengatakan bahwa keterbukaan dalam proses peradilan pidana di jajaran Forkopimda HST menjadi pelopor bagaimana pelaksanaan RJ ini dapat terlaksana tidak hanya di Kalimantan Selatan saja, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini sangat luar biasa, satu daerah bersatu padu dalam mendukung program RJ yang diusung Pemerintah,” tegas Pujo.*(O2/SR)
Sumber: Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan
Posting Komentar