Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Jali Karepesina. (Foto: Dok. Istimewa/Humas Polres Jakbar) |
JAKARTA - Hari terakhir gelaran Operasi Keselamatan Jaya 2023. Hal itu telah dilaksanakan selama 13 hari dimulai dari tanggal 7 Februari sampai dengan 20 Februari 2023.
Adapun selama 13 hari pelaksanaan gelaran operasi tersebut, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penindakan sebanyak 189 pelanggar, baik pengendara sepeda motor dan mobil dengan menggunakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam petugas kepolisian (ETLE Mobile). Sementara itu, untuk teguran bagi pengendara masih kedapatan membandel terhadap peraturan lalu lintas terdapat 3259 teguran.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan, terhitung mulai dari tanggal 7 Februari sampai dengan 20 Februari 2023, selama 13 hari pelaksanaan Satlantas Jakarta Barat telah melakukan penindakan dengan menggunakan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas baik itu roda dua maupun roda empat dan 3259 teguran selama 13 hari pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023.
Lanjut Kompol Maulana pun menjelaskan, adapun rincian jenis pelanggaran lalu-lintas roda dua yang tidak menggunakan helm sni sebanyak 98 pelanggar dan melawan arus lalu-lintas sebanyak 80 pelanggar dengan total 178 pelanggaran. Sementara untuk kendaraan roda 4 terdapat 11 pelanggaran yang kami berikan tindakan tilang.
"Total pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan sebanyak 3259 teguran, sementara yang dilakukan penindakan tilang dengan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas. Adapun dalam pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023, kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif," terang Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Maulana Jali Karepesina saat dikonfirmasi, Senin 20 Februari 2023.
Perlu diketahui, ada beberapa sasaran utama dalam operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini diantaranya menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara dibawah umur, melanggar marka berhenti, melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan melebihi batas kecepatan.*(SR)
Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Posting Komentar