Kartu Prakerja Skema Normal di 2023 Resmi Dibuka

Kartu Prakerja Skema Normal di 2023 Resmi Dibuka

Jakarta - Pemerintah senantiasa berfokus pada pengembangan kompetensi dan keahlian dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik itu untuk memenuhi pasar kerja di dalam negeri maupun untuk memenuhi kebutuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Salah satu program yang dicetuskan Pemerintah untuk skilling, reskilling, dan upskilling adalah Program Kartu Prakerja.

Selama tiga tahun pelaksanaannya, Program Kartu Prakerja berhasil secara masif dan inklusif di 514 kabupaten/kota dari 38 provinsi. Sebanyak 16,4 juta orang telah menerima manfaat program ini. Berbagai survei dan riset, baik dari lembaga independen nasional maupun internasional, mengonfirmasi dampak positif dari program ini.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah melanjutkan program di tahun ini, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, Rapat Komite Cipta Kerja telah memutuskan bahwa mulai tahun 2023 akan dijalankan Skema Normal yang tidak lagi bersifat semi bantuan sosial, sehingga lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, pada Jumat 17 Februari 2023 meluncurkan pembukaan gelombang (batch) ke-48 (sejak 2020) atau gelombang pertama di tahun 2023 ini yang sekaligus menandakan dimulainya era baru Program Kartu Prakerja dengan skema normal.

“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB nanti malam, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta. Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” pesan Menko Airlangga, di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta.

Menko Airlangga juga mengucapkan selamat kepada semua calon peserta yang akan mengikuti Program Kartu Prakerja di tahun 2023 ini. “Terus tingkatkan kompetensi menjadi angkatan kerja berdaya saing menuju Indonesia Maju,” imbaunya.

Calon peserta yang berusia antara 18-64 tahun dapat mendaftar melalui www.prakerja.go.id secara mandiri tanpa diwakilkan. Setelah selesai mendaftar, para peserta harus juga meng-klik gabung gelombang untuk ikut seleksi.

“Apabila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja, segera manfaatkan bantuan pelatihan yang diperoleh sebaik-baiknya untuk mengikuti pelatihan yang sesuai kebutuhan dan peminatan masing-masing, guna mendorong kebekerjaan maupun kewirausahaan bagi para peserta. MPPKP telah menyiapkan berbagai pelatihan baik itu pelatihan luring, daring maupun bauran,” jelas Menko Airlangga.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menuturkan jumlah peserta di gelombang awal masih terbatas dikarenakan menyesuaikan dengan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh MPPKP dan pelatihan yang tersedia. Tetapi, kuota ini akan terus ditingkatkan di gelombang berikutnya.

“Karena itu, Pemerintah mengajak lembaga pelatihan berkualitas di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi penyedia pelatihan, terutama lembaga pelatihan dari wilayah Indonesia Tengah dan Timur seperti Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura,” katanya.

Lembaga pelatihan bisa menghubungi platform digital yang telah bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja untuk mengikuti proses seleksi, salah satunya adalah platform milik Pemerintah yakni SIAPkerja.

Untuk para peserta yang ingin menunggu lebih banyak variasi pelatihan tersedia, Menko Airlangga mengimbau agar mereka bisa mengikuti gelombang berikutnya karena terdapat batas waktu pembelanjaan saldo pelatihan bagi peserta. Selanjutnya, pada tahun 2023 ini telah teralokasi anggaran untuk 595 ribu peserta.

Sebagai informasi, besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp4,2 juta per individu. Rinciannya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.*(Na/SR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama