KKP Pastikan Usut Tuntas Perkara Pemalsuan Dokumen Perizinan Perikanan di Pantura

KKP Pastikan Usut Tuntas Perkara Pemalsuan Dokumen Perizinan Perikanan di Pantura

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perkara pemalsuan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan di Pantai Utara Jawa (Pantura) diusut tuntas usai pelaku pemalsu dokumen yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil tertangkap.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han usai keberhasilan operasi penangkapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan KKP dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri di Tegal.

“Dengan terungkapnya tersangka, semakin terbuka jalan kami untuk mengusut tuntas perkara pemalsuan dokumen perizinan perikanan di Pantura,” tegas Adin, Sabtu (11/02/2023).

Sebelumnya, Adin menyampaikan bahwa dalam mengungkap tersangka pemalsuan dokumen perikanan berinisial T, tim operasi telah melakukan identifikasi, penyamaran, serta profiling terhadap tersangka beserta kerabatnya selama berhari-hari melalui dukungan teknologi informasi.

“Operasi penangkapan tersangka membutuhkan waktu selama tujuh hari karena tersangka juga terindikasi terlibat dalam kasus penipuan dokumen di bidang lainnya sehingga tersangka berpindah-pindah lokasi,” terang Adin.

Selain itu, Adin menjelaskan bahwa tersangka rupanya memiliki banyak identitas palsu sehingga menyulitkan tim di lapangan dalam melakukan penelusuran. Meski demikian, berkat sinergi dan kolaborasi yang baik dengan para penegak hukum lainnya, tersangka pada akhirnya dapat tertangkap.

“Apresiasi kepada para penyidik KKP dan Polri yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam penelusuran keberadaan tersangka, sehingga membuka jalan dalam pengusutan kasus pemalsuan dokumen perikanan di Pantura. Kami harap koordinasi dan sinergi yang baik antar penegak hukum lainnya terus dilakukan hingga kasus ini selesai,” ungkap Adin. 

Berdasarkan keterangan Adin, usai dilakukan penangkapan, tersangka sempat dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polresta Pati dengan status tahanan titipan. Saat ini, proses penanganan tersangka inisial T telah sampai pada penyerahan berkas perkara (Tahap I) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Pati.

Lebih lanjut, Adin menerangkan bahwa tersangka inisial T ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari panggilan penyidik KKP saat kasus pemalsuan dan penggandaan perizinan berusaha Kapal Ikan Indonesia (KII) KM. Marga Rena-1 terungkap pada 8 September 2022.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan tidak hanya dilakukan pada saat proses while fishing di laut melainkan juga pada saat before-fishing di Pelabuhan. Untuk itu, pihaknya terus mendorong jajarannya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena telah merugikan negara dan mengacaukan data potensi sumber daya perikanan.*(SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama