Pemeriksaan kendaraan yang menggunakan Nopol Dinas TNI di Bandara Soetta (Foto: Dok. Istimewa) |
Kota Tangerang – Detasemen Polisi Militer Jaya/1, Sub. Denpom Jaya1-2 Bandara Soetta melakukan patroli penindakan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan Nopol Dinas TNI palsu di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hal ini dilakukan guna menertibkan kendaraan-kendaraan yang tidak terdaftar dalam kendaraan Dinas TNI.
Dandenpom Jaya/1 Letkol CPM. Sundoro, S.H. mengatakan, patroli atau razia tersebut dengan didasari Peraturan TNI Nomor 14 tahun 2021 tentang organisasi dan tugas Polisi Militer TNI.
“Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Panglima TNI Marsekal TNI Yudho Margono, kepada satuan bawah Polisi Militer termasuk Danpomdam Jaya untuk melaksanakan kegiatan patroli dan razia seluruh jajarannya secara rutin, pelaksanaan penertiban plat nomor kendaraan dinas TNI di dasari Peraturan Panglima TNI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Organisasi dan tugas Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia, Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep/200/III/2017 tanggal 16 Maret 2017, serta tugas dan fungsi Polisi Militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, mengedepankan humanis dan ketegasan dalam prosedur yang berlaku. “Kegiatan ini kita lakukan secara humanis, tetapi kita juga tegas dalam penindakan agar tidak ada kendaraan yang memanfaatkan Plat Nomor Kendaraan dinas TNI,” tambah Dandenpom Jaya/1.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga tidak luput dari pengecekan kelengkapan surat kendaraan serta Plat Nomor Dinas TNI. Artinya, pemeriksan tersebut dilakukan sesuai aturan. Agar, tidak ada oknum yang menggunakan plat nomor Nomor dinas TNI dengan sembarangan.
“Pada saat melaksanakan kegiatan penertiban, kami menemukan kendaraan Toyota avansa warna silver berplat dinas Mabes TNI Noreg 81854-00 di Terminal 2 kedatangan Bandara Soetta. Pada saat diperiksa, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat kendaraan pribadi. Akhirnya, petugas kami membawa kendaraan tersebut dan memberikan penjelasan kepada pemilik kendaraan,” ungkapnya.
Tujuan dari kegiatan penertiban Plat Nomor Dinas TNI tersebut agar masyarakat untuk tidak dengan sengaja menggunakan plat nomor dinas TNI, karena memang sudah ada aturannya, Jika bukan sesuai dengan aturan, maka lebih baik tidak perlu memasang plat nomor dinas TNI.
“Penertiban ini diharapkan bisa dipahami masyarakat, agar tidak perlu menggunakan Plat Nomor Dinas TNI untuk kepentingan pribadi. Plat Nomor Dinas TNI, bisa digunakan untuk keperluan dinas dan itupun hanya digunakan oleh anggota TNI yang memang resmi memiliki surat lengkap,” tutupnya.*(SR/KJK)
Posting Komentar