Perbuatan Melawan Hukum, Fintech Pinjam Modal dan PT BFI Finance Indonesia TBK Digugat 1,2 Trilyun

Perbuatan Melawan Hukum, Fintech Pinjam Modal dan PT BFI Finance Indonesia TBK Digugat 1,2 Trilyun
Foto Istimewa.


JAKARTA -  Berdasarkan Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Phos Tekno Indonesia sebagai Penggugat melawan PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai Tergugat I; PT BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai Tergugat II; dan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai Tergugat III; serta dengan Turut Tergugat Otoritas Jasa Keunagan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng, kembali digelar pada hari Rabu, 1 Februari 2023. 

Adapun sidang kali ini memasuki tahap mediasi dan dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim Edward Mission Sihombing, SH., MH., C.MED.

Berdasarkan informasi dari Tim Kuasa Hukum Penggugat yakni Wedri Waldi, SH. (Alitheia Law Firm), sidang dihadiri oleh para pihak, dimana untuk pihak Penggugat dihadiri langsung oleh Prinsipal yaitu Direktur Utama PT Phos Tekno Indonesia dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, sementara itu untuk pihak Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Sementara itu, pada mediasi tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat tidak hadir. 

Bahkan Kuasa Hukum PT Phos Tekno Indonesia sangat kecewa terhadap Prinsipal para Tergugat I ,II dan III yang tidak hadir kembali dan hanya diwakili oleh Kuasanya.

Kuasa Hukum PT Phos Tekno Indonesia dalam mediasi tersebut menjelaskan bahwa plafon pinjaman yang diberikan oleh PT Finansial Integrasi Teknologi yang sering disebut juga PINJAM MODAL kepada Debitur sebesar 4 Milyar, yang mana telah dicicil sebagian dan akhirnya diajukan restrukturisasi. "Pada restrukturisasi pertama Perjanjian dibuat antara PT Phos Tekno Indonesia dengan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman dibawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM dan bukan Perjanjian kepada Perorangan. Dimana telah dilakukan pembayaran sebagian oleh Debitur," ujar Wedri Waldi, SH. 

Lanjut dia, pada restrukturisasi kedua perjanjian dibuat antara PT Phos Tekno Indonesia dengan PT BFI Finance Indonesia, Tbk dan telah dibayarkan hingga sisa pinjaman sebesar Rp. 600 jutaan.

Kemudian karena efek pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM oleh Pemerintah yang berkepanjangan, maka PT Phos Tekno Indonesia mengajukan restrukturisasi sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 11/POJK.03/2020 sebagai dasar pemberian restrukturisasi kredit terhadap debitur dalam kondisi pandemi Covid-19, namun para Tergugat tidak memberikan kesempatan untuk restrukturisasi, malah memaksa untuk memasukan Cek jaminan secara sepihak yang mengakibatkan Klien kami masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan semua rekening harus ditutup. 

Sementara atas tindakan tersebut mengakibatkan Klien kami tidak dapat melakukan operasional bisnis dimana tindakan yang dilakukan oleh para Tergugat sangat merugikan Klien kami akibat dari terhentinya bisnis sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 Trilyun. 

"Adapun Fokus gugatan Kami adalah kerugian yang dialami atas efek domino pemaksaan pencairan Cek jaminan oleh PT Finansial Integrasi Teknologi yang juga disebut Fintech PINJAM MODAL yang berdampak pada pemutusan kontrak kerjasama serta hilangnya aset-aset berharga akibat status DHN," tegas Wedri Waldi, SH. 

Maka dari itu Sidang Mediasi akhirnya ditunda 2 minggu dan akan digelar kembali pada hari Rabu, 15 Februari 2023.*(SR)


Sumber: Witra, S.IP dari berita yang sudah ditayangkan dengan judul FINTECH PINJAM MODAL & PT BFI INDONESIA, TBK. BESERTA GRUP DIGUGAT 1,2 TRILYUN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama