Polres Jakbar Ungkap 277 Kg Sabu Jaringan Internasional

Polres Jakbar Ungkap 277 Kg Sabu Jaringan Internasional

Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia

Tak tanggung-tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 277 Kg narkoba jenis sabu dengan kualitas sangat baik diawal tahun 2023

Bahkan para pelaku mengkamuflasekan narkoba jenis sabu tersebut dengan menggunakan bungkusan teh china dengan jaring nelayan di dump truck tanah agar tidak terendus oleh petugas

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M.Fadil Imran dalam press conference memberikan apresiasi atas pengungkapan narkoba jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia

"Ini merupakan pengungkapan besar dan saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan ini di awal tahun 2023," ujar Irjen Pol Dr M.Fadil Imran saat press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Terimakasih atas konsistensi dan komitmen untuk terus memberantas bandar narkoba, lanjut Fadil, kita harus terus menjaga komitmen ini untuk mewujudkan Jakarta yang semakin hari semakin bersih dari narkoba.

Pasalnya pengungkapan ditingkat jajaran Polres ini merupakan pengungkapan dalam jumlah fantastis. 

"Tentunya dengan pengungkapan selevel tingkat Polres ini kami akan memberikan piagam, pembinaan karir maupun sekolah dan akan kami pertimbangkan," terang Fadil.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dan tim dilapangan," terang Pasma.

Hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia serta berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku diantaranya RKY als RK, DNY als DN, RBY als RB, MUL, RMT als RM dan MUS als AGS.

Para pelaku diamankan dilokasi berbeda diantaranya di daerah Serpong Tangerang Selatan (TKP 1), Perumahan Palem Ganda Asri 2 Karang Tengah Tangerang (TKP 2), Jl. Rawa Bening Kel. Sido Mulya Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) dan diJalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Aceh (TKP 4).

"Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram," tandasnya.

Pasma mengungkap, jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp 415 Miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.*(Na) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama