Sidang Gugatan Ditunda, Begini Penjelasannya!

Sidang Gugatan Ditunda, Begini Penjelasannya
Mintarno, SH bersama Tonny Purba, SH (Foto: Dokument Istimewa)


JAKARTA - Sidang gugatan PT. Phos Tekno Indonesia terhadap Fintech FS Capital Pte. Ltd selaku bagian grup Modalku dengan Nomer Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jakbar ditunda, Senin 20 Februari 2023. 

Pasalnya penundaan itu setelah hakim menanyakan atau memperbaiki kelengkapan administrasi dari masing-masing pihak. 

Bahkan, sidang yang seyognya mendengar jawaban tergugat akhirnya ditunda sampai tanggal 6 Maret 2023 dan disepakati oleh kedua belah pihak.

"Sidang ditunda berdasarkan kedua belah pihak, dan dilanjutkan tanggal 6 Maret 2023," ujar Ade Sumitra Hadisurya selaku Hakim, Senin (20/2). 

Terkait dengan penundaan tersebut, kuasa hukum PT. Phos Tekno Indonesia, Mintarno, SH bersama Tonny Purba, SH mengatakan bahwa sidang ditunda karena jawaban dari tergugat belum siap. 

"Penundaan itu disebabkan tergugat belum siap atas jawaban gugatan, maka hakim memutuskan ditunda," kata Mintarno kepada wartawan. 

Lanjut Mintarno pun menambahkan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum dari PT Phos Tekno Indonesia meminta penjelasan mengenai hubungan Modalku dengan PT Fintech FS Capital Pte. Ltd sebagai apa?. "Kenapa pengajuan ke Modalku 20 milyar, tetapi perjanjian dibagi 3,2 perjanjian dengan Modalku masing-masing 2 milyar, Fintech FS Capital 16 milyar, namun semua dana cair ke satu rekening debitur, dan yang terakhir itu, perizinan Modalku dan Fintech FS Capital di OJK seperti apa?," tanyanya.

Sementara ditempat yang sama, kuasa hukum tergugat yang diwakili oleh Widya Sahal Putra menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menjawab alasan penundaan sebab untuk menjawab itu, ada bagian advokasi principal itu sendiri. 

"Maaf ya bang, kami tidak bisa menjawab (memberikan keterangan), memang saya yang mengawal kasus perkara ini tapi perihal jawaban ke media nanti ada bagiannya dari pihak principal," tutupnya saat dimintai keterangan oleh wartawan dilokasi.*(SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama