Foto Istimewa. (Dok: Pendim 0503/JB) |
JAKARTA - Dandim 0503/JB Kolonel Kav I Made Maha Yudhiksa S.Sos,M.M yang diwakili oleh Mayor Inf. Misin MD Pasi Intel Kodim 0503/JB) hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap atau Inkracht Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/02/2023).
Adapun pemusnahan barang bukti dipimpin kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Rusmand, SH, MH, dan selaku Penanggung Jawab kegiatan Dr. Iwan Ginting, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta).
Kemudian kegiatan digelar di halaman parkir penyimpan kendaraan barang bukti Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No. 1 RT.01/03, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang disaksikan oleh 30 orang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0503/JB diwakili oleh Mayor Inf. Misin MD (Pasi Intel Kodim 0503/JB), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting, SH, MH, Kapolres Jakarta Barat diwakili oleh Kompol Andi (Kasat Intel), Walikota Jakarta Barat diwakili Isnaeni Fahru Razi (Sudin Kesehatan Walikota Jakarta Barat), Feriando Rusmand (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), Sunarto, SH, MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Personil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Personil Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Lingga, SH, MH (Kasi Intel Kejari).
Diawal sambutannya, Kajari Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting, SH, MH menyampaikan bahwa hari ini akan kita laksanakan pemusnahan barang bukti kumpulan dari beberapa perkara sebelumnya yang telah disidangkan dan memperoleh keputusan hakim. Terhadap putusan tersebut, tentunya kegiatan ini kita bersinergi dengan aparat terkait, untuk detailnya nanti mungkin teman-teman bisa sampaikan.
Menurut Kajari, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan juga kewajiban bagi kita untuk menuntaskan penanganan perkara yaitu eksekusi barang bukti, kemudian di sini juga ada beberapa barang bukti yang rawan untuk disalahgunakan sehingga perlu cepat untuk dilakukan pemusnahan.
"Saya minta juga temen-temen untuk senantiasa menjaga integritas agar tidak tergoda dengan barang-barang ini, karena ada beberapa yang kelihatannya lumayan bagus ini artinya masih bisa dipergunakan, tapi saya minta agar kita musnahkan semua jangan ada yang tergoda," tegasnya.
Kendati demikian, Mayor Inf. Misin MD, Pasi Intel Kodim 0503/JB mengatakan bahwa pihaknya mewakili bapak Dandim 0503/JB sangat mengapresiasi Kejari Jakarta Barat yang telah memusnahkan obat-obatan terlarang dan narkoba yang bisa merusak generasi muda.
Berikut ini daftar rekapitulasi barang bukti yang di musnahkan diantaranya:
Narkoba:
a. Kristal Metamfetamina, dengan berat netto 437,3496 gram.
b. Ganja, dengan berat netto 774,5382 gram.
c. Jenis Daun mengandung MDMB 4en PINACA, dengan berat netto 94,7213 gram.
d. Tablet MDMA, dengan berat netto 94,7213 gram.
e. Tablet PFPP, dengan berat netto 206,9852 gram.
f. Pecahan Tablet MDMA, dengan berat netto 0,1130 gram.
g. Tablet Etizolam, dengan berat netto 1,6110 gram.
Sementara itu, barang bukti lainnya dalam perkara umum sebanyak 121 Perkara diantaranya:
1. Teroris: 8 pucuk rakitan, 10 pucuk laras panjang 10, dan 15 anak panak, serta busur.
2. Tawuran: 15 bilah senjata tajam terdiri dari golok, samurai, pisau, dan clurit.
3. Pemalsuan merk edar tanpa ijin BPOM.*(SR)
Sumber: Pendim 0503/JB
Posting Komentar