Dukung Tercapainya Target Global Ending AIDS 2030, JIP Lakukan Inisiasi Program Advocate For Health

Dukung Tercapainya Target Global Endjng AIDS 2030, JIP Lakukan Inisiasi Program Advocate For Health

JAKARTA - Dalam mendukung tercapainya target global ending AIDS tahun 2030, Kemenkes RI melakukan akselerasi dengan menerbitkan kebijakan terbaru yakni Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS.

Pasalnya dalam peraturan tersebut terdapat pengembangan strategi dalam meningkatkan temuan kasus baru HIV melalui skrining HIV berbasis komunitas atau community Based Screening (CBS) diantaranya Skrining HIV Mandiri melalui cairan air liur atau biasa disebut oral fluid test (OFT) HIV.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Jaringan Indonesia Positif (JIP) atau Jaringan Orang dengan HIV di Indonesia menggelar kegiatan diskusi untuk menginisiasi program advokasi melalui Advocate for Health bagi para penderita maupun orang dengan resiko tinggi terpapar HIV-AIDS. Adapun kegiatan tersebut digelar di Hotel Ibis Styles Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/03/2023).

I Made Adi Mantara S.H, selaku Legal Expert dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Advocate for Health merupakan salah satu program dengan beberapa kegiatan. Salah satu rangkaian kegiatan berupa peningkatan peran serta komunitas dalam pemantauan dan Advokasi yang diinisiasi, serta dipimpin oleh Komunitas.

Bahkan upaya kolaborasi dengan media cetak maupun online, hal ini diharapkan dapat menjembatani terjadinya misspersepsi atau salah faham di masyarakat. 

"Salah satu rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Media Briefing bersama media lokal, harapan dari pertemuan ini, terciptanya wadah penyampaian informasi secara masif terkait upaya program Advocate for health yang dilakukan di 13 kab/kota," ucap I Made Adi Mantara dalam keterangannya, Rabu.

Berdasarkan Permenkes No.55 tahun 2015 pengembangan strategi dalam peningkatan temuan kasus baru melalui skrining HIV berbasis komunitas (CBS). Tes HIV bisa dilakukan secara mandiri melalui cairan air liur atau OFT HIV.

"Prosedur CBS atau Tes HIV mandiri bisa didampingi atau pengawasan online melalui online atau Video Call, dengan syarat telah berpuasa selama 30 menit dan pengambilan cairan air liur dengan diusap alat tes seperti alat tes kehamilan dengan ditempelkan di gusi atas atau bawah," kata I Made.

Kendati demikian, Bayu selaku panitia penyelenggara berharap kepada teman-teman media cetak, media online maupun CSO bisa memahami isu HIV terupdate itu apa saja dan mampu mengabarkan kepada seluruh lapisan masyarakat. 

"Seperti saat ini sudah tersedia tes HIV mandiri, dan tugas media adalah menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat," ujar Bayu selaku panitia pelaksana dari Jaringan Indonesia Positif.*(Za)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama