Kabupaten Tangerang - Jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 3 dan 12 kilogram di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (05/03/2023).
"Awalnya, anggota mendapat informasi adanya praktik ilegal itu. Atas informasi itu, anggota langsung menindaklanjutinya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Sigit melanjutkan bahwa anggota yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung. Saat di Desa Rancaiyuh, petugas melihat mobil yang diduga mengangkut gas elpiji yang diduga oplosan.
Selanjutnya, anggota kami melakukan pembuntutan sampai dengan tempat praktek ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan. Sesampainya disana, langsung mengamankan 5 orang terduga pelaku dan ratusan gas LPG 3 kg subsidi, ratusan tabung gas LPG 12 kg, dan juga beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut.
"Selanjutnya, beberapa orang dan barang bukti diamankan. Kasus ini pun terus dikembangkan petugas guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengungkap pusat praktik pengoplosan tabung gas elpiji," tukasnya.*(Bar)
Posting Komentar