Tangerang - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Para pelaku yang berhasil ditangkap oleh jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bandara Soetta yaitu FF (21) laki-laki, asal Kota Sukabumi, Jawa Barat; IK (22) laki-laki, asal Kabupaten Garut, Jawa Barat dan GEJ (34) laki-laki yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan.
"Korban tindakan pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan tersebut adalah empat orang CPMI yang hendak berangkat ke Filipina," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Sabtu (18/3/2023).
Lebih lanjut, Dia menjelaskan, pada hari Minggu 5 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, saat piket Reskrim melakukan observasi di Terminal III Bandara Soetta, muncul laporan dari penumpang Aboy Riyadi ( CPMI ) yang akan berangkat ke negara Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific pukul 00.30 WIB.
Aboy bersama 3 temannya telah menjadi korban perampasan atau pencurian dengan kekerasan oleh tersangka.
Selanjutnya keempat korban dibawa ke mobil para pelaku. Di dalam mobil inilah para pelaku merampas harta benda milik korban.
"Barang-barang milik korban berupa handphone (telepon genggam), uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, Kartu Tanda Penduduk (KTP), diambil oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta," kata Reza.
Lebih rinci, Kasat Reskrim mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam aksinya yakni berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri.
"Dengan membawa airsoft gun model pistol, para tersangka menggiring calon pekerja migran Indonesia ke dalam mobil milik tersangka. Selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang," ujarnya.
"CPMI yang berangkat akan menjadi terbeban karena isu pemerasan oleh orang yang mengaku petugas dan membuat nama baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi tercemar," katanya.
Ada sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu berupa : 1 pucuk airsoft gun jenis pistol yang dipergunakan oleh tersangka 1 untuk melakukan ancaman kekerasan; 1 unit kendaran roda 4 Suzuki Ertiga yang digunakan oleh tersangka 1 untuk melakukan tindak pidana; 3 unit telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi; 1 buah tas selempang yang digunakan oleh tersangka 2 untuk menyimpan hasil tindak pidana dan 1 buah tas selempang yang digunakan oleh tersangka 1 untuk menyimpan peluru jenis gotri.
"Ketiganya terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.*(Na/SR)
Posting Komentar