Susi Air Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penyanderaan Pilot Capt Phillip Mark Mehrtens

Jakarta - Tepat 22 hari sejak terjadinya peristiwa pembakaran pesawat Susi Air dan Penyanderaan Pilot Capt Philip Mark Mehrtens yang dilakukan kelompok yang mengaku sebagai Organisasi Papua Merdeka (OPM). Melalui kesempatan ini, kami selaku dari Management Susi Air menyampaikan sejumlah hal sebagai berikut: 

Pertama, dengan kerendahan hati, kami meminta maaf kepada masyarakat Papua secara umum karena akibat kejadian pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot telah berdampak kepada operasional pesawat Susi Air. Sebanyak hampir 40 persen operasional Penerbangan di Papua terhenti. Secara spesifik, sebanyak 70 persen operasional penerbangan jenis Porter menjadi terhenti. Hal ini berdampak sejumlah tempat yang selama ini dilayani penerbangan perintis aksesnya menjadi terputus

Kedua, dengan kejadian pembakaran pesawat dan penyanderaan terhadap Pilot Susi Air, Capt Phillip Mark Mehrtens kami percaya bahwa Pemerintah Pusat, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Dewan Gereja, Tokoh Adat terus berupaya melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan Pilot yang disandera. Atas upaya yang terus dilakukan tersebut, kami mengucapkan terimakasih dan sangat berharap upaya tersebut mendapatkan hasil yang positif untuk keselamatan dan kebebasan Capt Phillip Mark Mehrtens. 

Ketiga, Sebagai perusahaan penerbangan perintis, kami meyakini Capt Phillip Mark Mehrtens adalah seorang professional yang baik dan berintegritas. Bahkan kami menilai, Capt Phillip merupakan salah satu pilot terbaik yang dimiliki oleh Susi Air. 

"Sekali lagi kami menghimbau kelompok penyandera untuk membebaskan Capt Philip Mark Mehrtens agar ia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Kami selalu berharap ia kembali dalam keadaan sehat dan selamat. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Dewan Gereja, Tokoh Adat terus berupaya melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan Pilot yang disandera," pungkasnya, Rabu (01/03/2023).*(Na

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama