JAKARTA - Allaahu Akbar Allaahu Akbar Allaahu Akbar. Laa Ilaaha Illallaahu Wallaahu Akbar. Allaahu Akbar Wa Lillaahilham, gema takbir berkumandang di Lapas Narkotika Jakarta, Fonika Affandi, selaku Kalapas beserta jajaran Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Jakarta melakukan Sholat Ied Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang bertempat di Lapangan Upacara Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu, (22/04/2023).
Selain melakukan Sholat Idul Fitri, Lapas Narkotika Jakarta juga memberikan Remisi terhadap WBP yang beragama Islam. Sebanyak 2.292 (dua ribu dua ratus sembilan puluh dua) WBP Lapas Narkotika Jakarta mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Imam Fahmi selaku Kasi Binadik Lapas Narkotika Jakarta menyampaikan bahwa laporan pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan di Lapas Narkotika Jakarta.
Selanjutnya, Kalapas Narkotika Jakarta Fonika Affandi membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly, kepada seluruh Narapidana yang mendapatkan remisi pada hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Kuasa. "Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," tegasnya.
“Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya karena telah dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Saya mengharapkan, saudara dapat mempertahankan semangat dan dedikasi terhadap tugas yang mulia ini,” sambungnya.
Pada akhir sambutannya, Kalapas Narkotika Jakarta menyampaikan pesan dari Wamenkumham, Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pimpinan kemenkumham dan direktorat jendral pemasyarakatan menyampaikan salam hormat dan salam sehat untuk keluarga di rumah. "Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin," tutup Fonika.
Kemudian, SK Remisi Khusus Idul Fitri 1444H dibacakan langsung oleh Rachmad Putra selaku Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Jakarta dan dirangkaikan dengan pemberian SK Remisi secara simbolis kepada WBP.
Adapun besaran Remisi Khusus yang diberikan adalah 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.*(SR)
Posting Komentar