Diduga Pekerjaan Pemasangan Tiang Udara di Neglasari Ilegal

Pemasangan tiang udara yang diduga ilegal di Neglasari (Foto: Dok. Istimewa)

Kota Tangerang - Tiang kabel udara yang diduga ilegal terpasang di sepanjang Jalan Dokter Sintanala, untuk itu dinas PUPR Tata Ruang dan Satpol PP Kota Tangerang seharusnya segera menertibkan tiang internet kabel udara milik yang dipasang oleh Iforte.

Pasalnya, pemasangan tiang internet kabel udara di wilayah tersebut jelas sudah melanggar aturan serta mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal), Rabu (12/04/2023).


Selain tidak memiliki perijinan yang jelas, diduga ada keterlibatan oknum Ormas setempat yang membekingi aktifitas yang diduga ilegal tersebut. 


Hal ini berdasarkan keterangan yang diungkapkan pekerja di lokasi, pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut berdalih bahwa dirinya sedang memasang tiang telkom dan semua perijinan telah diurus namun tidak dapat menunjukkan rekomendasi dari dinas-dinas terkait.


"Tiang telkom, itu kemarin sudah ada yang urus dari sama orang itu," ucap mandor sambil menunjuk seseorang yang duduk mengawasi di depan warung jamu.


Atas aktifitas yang dilakukan oleh Iforte itu diduga telah melanggar aturan Perwal Nomor 177 Tahun 2021 Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang, No. 17 Tahun 2011.


Atas keberadaan tiang udara yang diduga ilegal ini masyarakat sekitar Neglasari merasa keberatan, karena selain merusak tata ruang yang ada di jalan tersebut, dikhawatirkan akan rubuh menimpa pengguna jalan yang melintas. (*SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama