Foto Istimewa |
TANGERANG - Berdasarkan sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai Tergugat I, PT BFI Finance Indonesia Tbk Tergugat II, dan Tergugat III Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman, serta turut Tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng, memasuki sidang Replik dari Penggugat atas jawaban dari para Tergugat.
Pada intinya, Replik Penggugat berisi bantahan atas jawaban para Tergugat. Terhadap jawaban PINJAM MODAL sebagai Tergugat I, Penggugat menegaskan bahwa Perbuatan Melawan Hukum oleh PINJAM MODAL bermula dari pemberian plafon kredit sebesar 4 Milyar yang melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Hal mana PINJAM MODAL menyiasati Perjanjian Pinjaman menjadi 2 Entitas Debitur dengan dicairkan kepada 1 Debitur. Kemudian PINJAM MODAL juga melanggar ketentuan OJK lainnya dalam hal menolak restrukturisasi kembali.
Sementara itu dalam restrukturisasi I, PINJAM MODAL mengalihkan Perjanjiannya ke Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai Tergugat III.
Padahal, baik Penggugat maupun PINJAM MODAL bukanlah Anggota dari Koperasi tersebut. Yang mana sesuai dengan PP No. 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi bahwa yang menjadi peminjam adalah harus Anggota. Bahkan Anggota Koperasi seharusnya Perorangan tidak boleh Perseroan/Badan Hukum. Hal ini membuktikan adanya praktik investasi ilegal dalam Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman.
Adapun dalam restrukturisasi II, PINJAM MODAL pun mengalihkan Perjanjiannya ke PT BFI Finance Indonesia TBK sebagai Tergugat II yang mana merupakan induk dari PINJAM MODAL maupun Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman.
Bahwa, PT BFI Finance Indonesia TBK mengetahui dan memfasilitasi PINJAM MODAL maupun Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman dalam praktek pelanggaran POJK maupun Investasi Ilegal, sehingga dapat digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Terkait dengan jawaban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut Tergugat, Penggugat pun sangat menyayangkan sikap lepas tangan dari OJK yang mana sebagai pengawas Lembaga Keuangan Berbasis Teknologi di Indonesia dan tidak menjalankan fungsinya atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pinjam Modal, PT BFI Finance Indonesia TBK, Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman.
Kemudian, Penggugat juga mempertanyakan perihal Tindakan dan Sanksi yang diberikan oleh OJK kepada Tergugat I dan Tergugat III atas Pelanggaran dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang telah diketahui tersebut.
Namun Wedri Waldi, S.H dari Alitheia Law Firm, sebagai Kuasa Hukum Penggugat menyatakan bahwa OJK seharusnya melakukan pemeriksaan dan audit kepada Fintech yang telah diketahui melanggar peraturan OJK, bukan malah seolah-olah terkesan mau cuci tangan dan bermain aman.
“Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PINJAM MODAL dengan difasilitasi oleh para Tergugat lain. Klien kami menderita kerugian yang berimbas pada roda bisnis dan operasional, sehingga apabila dikalkulasikan sebesar 1,2 Triliun,” tegas Wedri Waldi dalam keterangannya, Rabu (12/04/2023).
Kendati demikian saat dikonfirmasi oleh wartawan seusai sidang, salah satu Kuasa Tergugat III Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman menjawab, maaf mas, saya tidak bisa menjawab, yang lebih berhak menjawab adalah pihak PINJAM MODAL bukan kami.
"Kita tunggu yang PINJAM MODAL dulu aja karena kan sangkut pautnya antara PT. Phos dengan PINJAM MODAL," sebutnya.
Maka dari itu, sidang akan digelar kembali pada tanggal 10 Mei 2023 dengan Agenda Duplik dari para Tergugat.*(SR)
Posting Komentar