Wujudkan Berbagi Kasih, RnB Law Firm Salurkan Baksos di Karangasem

Wujudkan Berbagi Kasih, RnB Law Firm Salurkan Baksos di Karangasem

Karangasem - Sebagai wujud berbagi kasih, keluarga besar kantor hukum RnB Law Firm menggelar bakti sosial dengan membagikan paket sembako. 

Adapun penyaluran bantuan berupa paket sembako tersebut di pimpin langsung oleh R. Reydi Nobel SH.,C.R.A.,C.T.A., kepada sejumlah warga sekitar di empat titik yakni Desa Subagan, Desa Tiing Tali, Desa Tista dan Desa Kesimpar, Minggu (2/04/2023). 

"Puji Tuhan hari ini keluarga besar kantor hukum RnB Law Firm dapat berbagi bersama, melakukan bakti sosial dan membagikan sembako. Kegiatan baksos sudah kami lakukan sejak sebelum pandemi Covid-19 tepatnya sejak tahun 2016 dan agenda baksos ke Karangasem ini sudah ke 8 kalinya kami lakukan, semoga sedikit dari kami bisa membantu warga yang membutuhkan," ujar R. Reydi yang juga hobi olahraga menembak, dan menyanyi, serta bermain musik dalam keterangannya, Minggu. 

Lanjut R.Reydi katakan, kita sesama umat manusia diwajibkan saling tolong menolong, saling membantu dan kasih sayang. 

Selama ini, kata dia, masyarakat Kabupaten Karangasem yang pluralisme dengan perbedaan keyakinan, suku, bahasa, sosial dan adat, namun di tengah perbedaan kehidupan, penuh kedamaian, keharmonisan, dan kerukunan serta persaudaraan. 

Saat ini, keharmonisan antar beragama  berjalan dengan baik dan kondusif melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Selain itu juga dirasakan masyarakat saling toleransi dan saling menghargai serta saling menghormati sesama umat manusia. 

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 50 paket sembako telah dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu, jompo, dan tuna netra. 

R.Reydi berharap benih kebaikan yang ditumbuhkan oleh RnB Law Firm dan keluarganya akan terus tumbuh dan membuahkan benih-benih kebaikan lainnya di lingkungan sosialnya. 

"Semoga kita selalu diberikan kesempatan untuk terus menebar kebaikan terhadap sesama. Ini adalah bentuk kepedulian sosial dari kami, tentu kita tidak akan berhenti sampai di sini," pungkasnya.*(Sapta)


Editor: Za

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama