23 Kali Beraksi, Polisi Berhasil Ungkap Kelompok Begal di Medan

23 Kali Beraksi, Polisi Berhasil Ungkap Kelompok Begal di Medan
Satreskrim Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus kelompok begal dan tangkap 10 orang tersangka. (Foto: Istimewa/Lensa Polri)


MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus kelompok pencurian dengan kekerasan (begal). 

Adapun sebanyak 10 orang tersangka berhasil ditangkap, dan polisi masih memburu 2 pelaku lainnya, serta sejumlah kendaraan sepeda motor dari berbagai merk, senjata tajam (sajam), hingga koper diamankan sebagai barang bukti.

Kemudian penangkapan para tersangka yang telah 23 kali beraksi di Kota Medan itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa pelaku berjumlah 10 orang dengan inisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG, dan FK.

“Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya masih berusia dibawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,” kata Kompol Fathir, di Polrestabes Medan, Selasa (23/05/2023).

Kompol Fathhir mengungkapkan, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.

“Para pelaku sudah 23 beraksi, dimana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang diantaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru atau Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso,” ungkapnya.

Lanjut dia, dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.

“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,” sebutnya.

Bahkan menurutnya, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Medan Baru itu.*(SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama