Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap kasus narkoba selama periode Februari hingga Mei 2023. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus narkoba selama periode Februari hingga Mei 2023.
Adapun sebanyak 19 orang tersangka berhasil ditangkap dan ribuan gram narkoba dari berbagai jenis disita sebagai barang bukti.
Waka Polresta Bandara Soetta, AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa kasus narkoba yang berhasil diungkap yaitu tindak pidana narkotika jenis sabu, ganja, ganja sinte, tetrahydrocannabinol (THC), MDMB-4en-PINACA dan MDMB INACA.
"Jumlah tersangka sebanyak 19 orang terdiri dari 18 warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang warga negara asing (WNA). Tempat kejadian perkara di wilayah Jabodetabek dan di luar Jabodetabek," ujar AKBP Raden saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, yang diterima rilis Suara Realitas di Jakarta, Senin (22/05/2023).
Lanjut dia mengungkapkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu sebanyak 309,72 gram, ganja seberat 110,09 gram, ganja sinte seberat 3.467,08 gram, MDMB-4en-PINACA sebanyak 92,76 gram; MDMB INACA seberat 33 gram dan THC seberat 476 gram.
Kendati demikian, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP M.Debby Tri Andrestian menambahkan, atas hasil penyitaan barang bukti narkoba ini, Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Soetta berhasil menyelamatkan sebanyak 21.122 anak bangsa.
"Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat untuk melapor apabila mengetahui tindak pidana narkotika di wilayah hukum Bandara Soetta," ujar Debby.
Di kesempatan yang sama, Katim Pam BNNK Tangerang Syamsul Arifin menyatakan, hasil pengungkapan Polresta Bandara Soetta itu menunjukkan bahwa Indonesia masih dalam kondisi darurat narkotika.
Bahkan, Syamsul berpesan agar seluruh masyarakat tetap waspada lantaran modus yang digunakan oleh para bandar dan pengedar narkoba saat ini berbagai macam jenis.
"Kita semua harus waspada bahwa para bandar dan pengedar selalu menggunakan cara-cara baru dalam memproduksi barang-barang baru yang turunan dari narkotika semacam sinte yang sekarang lagi marak di negara kita," kata Syamsul.
Lanjut Syamsul menjelaskan bahwa sinte atau ganja sintetis dampaknya bisa lebih berbahaya dari ganja biasa karena ditambahkan zat-zat kimia yang belum diketahui secara pasti.
"Kami berterima kasih kepada Polresta Bandara Soetta yang tetap berperang melawan narkoba," tandas Syamsul yang didampingi perwakilan Angkasa Pura II Agus Budimansyah.
Kendati demikian, perwakilan Bea Cukai Bandara Soetta Martin Tryanto menyatakan bahwa pihaknya senantiasa bersinergi dengan Polresta Bandara Soetta dalam memerangi narkoba.
"Kami tetap bersinergi dan kolaborasi terus dalam rangka memerangi narkoba khususnya di Bandara Soetta," tukas Martin.
Maka dari itu, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(SR)
Posting Komentar