Guna menindaklanjuti surat edaran DitjenPas, Rutan Negara Kelas II B menggelar kegiatan geledah dan test urine. (Foto: Istimewa/Kemenkumham Bali) |
Kabupaten Jembrana - Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: Pas-PK.08.05-714 Tahun 2023, pada tanggal 02 Mei 2023 perihal Pelaksanaan Langkah Progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas (Rutan) terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB melaksanakan kegiatan penggeledahan gabungan pada Selasa (23/05/2023).
Adapun, Kepala Rutan Negara Lilik Subagiono turun langsung dalam giat penggeledahan yang diikuti oleh seluruh petugas Rutan Negara dan beberapa stakeholder seperti Polisi, TNI, serta BNN Kabupaten Jembrana.
Kemudian sebelum kegiatan penggeledahan dilaksanakan, Lilik menjelaskan mengenai mekanisme penggeledahan hari ini.
“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) yang telah hadir pada giat geledah blok hunian. Kita akan melaksanakan penggeledahan, segala bentuk/jenis barang-barang terlarang dan berbahaya ditemukan di dalam (blok hunian) agar diamankan,” buka Lilik, yang diterima Suara Realitas, di Bali.
Sementara itu, kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WITA dengan melibatkan kurang lebih 23 orang APH ini bergerak bersama-sama dengan petugas pengamanan Rutan menuju blok hunian. Penggeledahan dilakukan secara bergantian pada masing-masing blok hunian, baik blok hunian pria maupun blok wanita digeledah tanpa terkecuali.
Bahkan, penggeledahan dilakukan secara detaiI dan menyeluruh ke seluruh sudut ruangan. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pun tidak luput digeledah. Satu per-satu WBP digeledah badan sebelum mensterilkan ruangan untuk dilakukan penggeledahan kamar huniannya.
Namun segala jenis barang terlarang dan berbahaya yang didapatkan dari blok hunian hingga area open camp diamankan. Beberapa jenis barang yang didapatkan seperti barang pecah belah, senjata tajam berupa pisau, alat cukur, sendok besi, kartu remi, serta paku besi.
“Selanjutnya barang-barang yang telah disita ini selanjutnya akan kami musnahkan dan warga binaan yang memiliki barang terlarang tersebut selanjutnya akan kami beri sanksi sesuai tata tertib yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya Lilik katakan, kegiatan test urine dilakukan kepada WBP yang sebelumnya terkena kasus Narkotika dan beberapa petugas Rutan.
“Kita ambil sampel secara acak sebanyak 25 orang, yang mana 17 orang WBP dan 8 orang pegawai Rutan. Melalui alat test urine yang kami gunakan, alhamdulillah hasilnya semua negative terhadap sepuluh infokator zat napza. Test urine ini selanjutnya kita lakukan secara rutin kepada WBP yang belum menerima test urine hari ini,” ungkapnya.
Disisi lain, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Rutan Negara ini.
“Kegiatan positif seperti ini akan terus kami lakukan sebagai upaya pencegahan halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) khususnya pada UPT Pemasyarakatan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak APH yang ikut dalam kegiatan ini, kedepannya semoga sinergitas kita dapat terus terjalin,” tutup Anggiat.*(Septa)
Posting Komentar