Ambil Sumpah WNA Menjadi WNI dan Lantik PPNS, Kakanwil Kemenkumham Bali Ingatkan Junjung Tinggi Kemanusiaan, Nasionalisme, hingga Profesionalitas

Ambil Sumpah WNA Menjadi WNI dan Lantik PPNS, Kakanwil Kemenkumham Bali Ingatkan Junjung Tinggi Kemanusiaan, Nasionalisme, hingga Profesionalitas
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu lakukan mengambil sumpah WNA menjadi WNI dan melantik Jabatan PPNS. (Foto: Istimewa/Kemenkumham Bali)


DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu lakukan mengambil Sumpah Pewarganegaraan Republik Indonesia serta melantik Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Selasa (23/05/2023).

Adapun pengambilan sumpah dan lantik jabatan PPNS yang bertempat di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. 

Kemudian Warga Negara Asing (WNA) yang pindah kewarganegaraan dan diambil sumpahnya yaitu Israel Rovirosa Figueroa (sebelumnya berkewarganegaraan Meksiko), dan Putu Francesco Domenico Guarnier (berkewarganegaraan Italia). Dimana WNA atas nama Troy Sinclair telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Kakanwil Kemenkumham Bali berpesan kepada kedua WNA yang telah diambil sumpah pewarganegaraannya agar selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat Bangsa dan Negara serta harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia, untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk itu saya ucapkan selamat kepada Troy karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia,” ujar Anggiat.

Bahkan, kepada saudara Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier yang diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia, saat ini berdasarkan Undang-undang tersebut diatas khususnya Pasal 8 tentang Naturalisasi dan PP 21 Tahun 2022.

Disaat yang sama, Anggiat juga melantik dan mengambil sumpah terhadap 2 (dua) orang Jabatan PPNS khususnya di unit kerja Balai Perhubungan Transportasi Darat XII Bali dan NTB. 

Anggiat pum berharap kepada para PPNS dapat menjaga hubungan baik antar Instansi, sehingga kinerja PPNS ke depan semakin profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum, harus berani mengambil sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

"PPNS sebagai aparat penyidik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerjasama dan berinteraksi dengan subsistem-subsistem penegak hukum lain, terkhusus adalah hubungan kerja antara PPNS dan POLRI, karena PPNS dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik harus selalu berkoordinasi dan dibawah pengawasan POLRI atas dasar sendi sendi hubungan fungsional dengan tetap memperhatikan hirarki masingmasing institusi," jelasnya.

Namun diakhir sambutannya, Anggiat mengucapkan selamat dan sukses kepada para peserta yang telah diambil sumpah baik sebagai WNI dan Jabatan PPNS. 

"Semoga melalui upacara para peserta selalu dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan berkomitmen dalam mengabdi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya.*(Septa)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama