BKIPM Denpasar bersama Polsek Benoa Lakukan Sosialisasi UU Karantina

BKIPM Denpasar bersama Polsek Benoa Lakukan Sosialisasi UU Karantina
Jalin sinergitas, BKIPM Denpasar bersama Polsek Benoa menggelar sosialisasi undang-undang tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan. (Foto: Istimewa)


BENOA - Dalam mensosialisasikan aturan perundang undangan, sinergitas jajaran personil Polsek Benoa dengan berbagai instansi yang ada di pelabuhan Benoa akan selalu dilakukan, baik dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas, hingga Patroli Terpadu.

Demikian halnya Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar sebagai leading sector dalam pengawasan lalu lintas dan mutu perikanan mengajak personil Polsek Benoa untuk mensosialisasikan Undang Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.

Adapun kegiatan sosialisasi ini dilakukan di pintu masuk pelabuhan Benoa pada hari Selasa, 30 Mei 2023 pada pukul 08.30 WITA. Kegiatan ini dilakukan dengan cara inspeksi humanis terhadap para pengangkut ikan seraya memberitahu undang-undang Karantina terbaru yang dipimpin oleh Kepala Pengawasan Putu Eka dan Kepala Pelayanan I Nyoman Suardana.

Menurut Putu Eka menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi undang-undang ini dilakukan agar masyarakat yang melakukan usaha dibidang perikanan tahu dan melengkapi semua persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang ini sebelum mereka melakukan kegiatan usaha perikanan.

"Setelah kami melakukan sosialisasi ini, kedepannya kami akan melakukan inspeksi terhadap perusahaan yang bergerak dalam perikanan, untuk memastikan apakah seluruh para pengusaha sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diamanatkan oleh undang-undang," kata Putu Eka saat dikonfirmasi wartawan via seluler, Selasa (30/05).

Sementara kegiatan sosialisasi ini berjumlah 25 personil yang terdiri dari Polsek Benoa dan personil BKIPM Denpasar wilayah kerja Benoa Bali.

Kapolsek Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto mengatakan, kegiatan sinergitas ini kami lakukan atas permintaan dari BKIPM melalui surat yang telah dikirimkan kepada kami sebelumnya yaitu Surat bernomor : B.975/BKIPM.DPS/TU.330/V/2023.

"Polsek Benoa akan selalu siap berkolaborasi atau bersinergi terhadap semua instansi yang ada di wilayah Pelabuhan Benoa ini demi kepentingan kebaikan bersama, dan kami juga menghimbau terhadap para pengusaha maupun warga agar mengikuti semua segala aturan perundang-undangan yang ada guna tercipta suasana yang kondusif dan nyaman," tukas Kapolsek Benoa.*(Septa)


Editor: Za

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama