Salah seorang warga yang kedapatan sedang menyedot BBM subsidi jenis Pertalite kedalam jerigen untuk dijual (Foto: bly) |
Kabupaten Tangerang – Penyalahgunaan BBM bersubsidi masih kerap kali terjadi di wilayah Malang Nengah, Pagedangab, Kabupaten Tangerang. Pemerintah pusat terus berupaya menyalurkan BBM bersubsidi agar tepat sasaran melalui barcode, namun masih ada saja oknum yang bermain untuk mencari keuntungan diri sendiri.
Hal ini yang dilakukan oleh salah pria paruh bawa berinisial R yang merupakan warga Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan. Kabupaten Tangerang. Dirinya diduga mengakali BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU dengan cara mengisi kendaraan miliknya, yang kemudian disedot menggunakan selang untuk dipindahkan ke dalam jerigen berukuran besar, (12/05).
Dalam pengakuannya, R telah beroperasi selama 2 tahun terakhir dan memiliki kurang lebih 20 pelanggan tetap yang notabennya adalah pemilik toko kelontong diberbagai wilayah. Ia juga mengungkapkan terhadap perbuatannya, ia juga telah berkoordinasi dengan oknum Polisi dari Polsek Cisauk berinisial G, hal ini diperkuat dengan adanya dugaan bukti transfer yang dikirimkan oleh R.
Temuan jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang baru isi dari tangki mobil minibus |
Sementara itu, G salah seorang oknum anggota Polsek Cisauk saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatannya dalam tindakan yang diduga merupakan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite melalui pesan Whatsapp mengatakan, bahwa R merupakan rekanannya.
“Iya itu rekanan saya,” jawabnya di Whatsapp (15/05).
Dirinya juga sempat mempertanyakan dimana letak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh R.
“Penyalahgunaannya dimana tuh dia?” tanya G melalui sambungan telepon.
Kemudian, terkait ada bukti transfer sejumlah uang yang dikirimkan oleh R ke nomor Whatsapp, oknum anggota Polsek Cisauk kembali menegaskan bahwa R adalah rekanan.
“Ia itu rekanan saya, ia begitu aja, kalau abang menanyakan yang lain-lain saya gak tau,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Cisauk enggan merespon ataupun memberikan statement terkait dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Cisauk dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite (17/05).
Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.*(bly)
Posting Komentar