Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional, Polisi Berhasil Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ektasi

Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional, Polisi Berhasil Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ektasi
Ditresnarkoba Polda Riau musnahkan barang bukti jenis sabu dan pil ektasi dari kurir jaringan Internasional. (Foto: Istimewa)


PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 Kg serta 269 butir pil ektasi yang disita dari tangan 15 orang tersangka kurir narkoba jaringan Internasional. Dimana satu diantaranya merupakan oknum petugas lapa kelas II B Narkoba, Rumbai, Selasa (23/05/2023) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Adapun pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru, dan di pimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

Kemudian pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kabid Humas, Kombes Pol Nandang serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilokasi, terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sementara itu, pil ektasi dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu baru diaduk kedalam air panas dan di campur dengan racun serangga.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” ujar Brigjen Rahmadi, di Riau.

Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 13,26 Kg narkotika jenis sabu serta 269 butir pil ektasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau,” katanya.

Lanjut Wakapolda menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Mei 2023.

Dimana pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Palas Pastoran, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, pada tanggal 14 Mei 2023 lalu.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial MR (36), SR (43), AA (29) serta JR (49).

"Dari tangan keempat tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 Kg sabu," sambungnya.

Kemudian pengungkapan yang kedua dilakukan di daerah Lubuk Sakat, Kecamatan Pemberhentian Raja, Kampar, pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.

Dari pengungakapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 202 gram dari tangan seorang  tersangka berinisial DM (48).

"Kemudian pengungkapan yang ketiga kita lakukan di Daerah Ujung Batu, Rohil. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 37,69 gram dari seorang tersangka berinisial YS (28)," ungkapnya.

Kemudian yang keempat peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum petugas lapas rumbai serta seorang napi dilapas tersebut. 

Bahkan dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7 Kg serta 269 pil ektasi.

"Oknum petugas lapas inisial IS terlibat dalam peredaran narkoba bersama napi inisial IR. IS merupakan pengendali jaringan Internasional," terangnya.

Lebih jauh, Brigjen Rahmadi masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum petugas lapas serta kurir yang menjemput barang haram tersebut di wilayah Dumai. 

"Selain tersangka IS dan IR kita juga mengamankan 2 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang masing-masing berinisial J dan HO," ucapnya.

Kemudian pengungkapan kasus yang kelima dilakukan di Daerah Lipat Kain, Kampar, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dari tangan empat orang tersangka masing-masing berinisial RC (39), RC (52), RH (36) serta NM (38).

"Kemudian pengungkapan yang terahir dilakukan di Jalan Sembilang, Rumbai. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43 gram milik seorang tersangka berinisial JN (35)," tutupnya.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.*(SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama