Meminta restorative justice, aksi demonstrasi dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Aksi unjuk rasa (Unras) dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mendesak upaya restorative justice terhadap terdakwa Natalia Rusli terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (24/05/2023).
Menurut Koordinator Aksi Mario, restorative justice harus di kedepankan terlebih dahulu tanpa adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Namun pendekatan restorative justice dinilainya tidak dilakukan atau diabaikan, mengingat sejak awal terdakwa telah mengembalikan uang yang dituduhkan objek penggelapan.
“Uang tersebut telah dikembalikan secara utuh kepada pelapor, mengingat telah adanya surat SP2HP Indosurya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Mario di Jakarta, yang diterima Suara Realitas, Rabu (25/05/2023).
Bahkan ia menduga proses aduan tersebut berpotensi berbahaya bagi profesi advokat. Pelapor melakukan pelaporan penggelapan Rp45 juta, namun bagi terlapor uang tersebut komitment fee sebagai konsultan hukum, sesuai tertuang dalam perjanjian.
“Hal ini kedepan akan menjadi dalil dalam mempidanakan para pengacara di masa akan datang, apalagi kliennya mereka tidak puas,” ucapnya.
Selain itu, apabila ada salah satu pihak dalam perjanjian melakukan pengabaian kesepakatan harusnya menjadi acuan pendekatan hukum perdata, bukan pidana.
“Pads case ini kami melihat ada pemaksaan pendekatan hukum pidana,” nilainya.
Sementara itu, sidang kasus tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).*(SR)
Posting Komentar