Pangdam III/Siliwangi Bekali Prajurit Pengetahuan Hukum Perang dan HAM agar Dapat Memahami Aspek Perlindungan

Pangdam III/Siliwangi Bekali Prajurit

BANDUNG - Kodam III/Siliwangi menggelar kegiatan Diseminasi HHI dan HAM, yang bertempat di ruang Siliwangi, Jl.Aceh No.69, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/05/2023).

Adapun kegiatan tersebut digelar guna memastikan prajurit Kodam III/Siliwangi dapat memahami aspek-aspek perlindungan dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau hukum perang dan Hak Azasi Manusia (HAM), mekanisme penegakkan hukum, serta Rules of Engagement (ROE).

Bahkan diseminasi HHI dan HAM dilaksanakan atas kerja sama dengan ICRC (International Commitee of the Red Cross) Jakarta dan Direktorat Hukum Angkatan Darat. Kegiatan diseminasi diikuti oleh perwakilan dari Korem, Balakdam, Brigif, Kodim dan Batalyon jajaran Kodam III/Siliwangi. 

Sementara diseminasi metode diskusi panel ini dengan mengusung tema 'Perlindungan Prajurit dalam Perspektif Hukum' yang menghadirkan narasumber Dirkumad Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, Delegasi ICRC Brigjen TNI (Purn) Dr. Tiarsen Buaton, dan Christian Donny Putranto, serta Dosen FH Unpad Dr. Diajeng Wulan Christianti, S.H., LL.M.

Turut hadir dalam kegiatan diskusi tersebut yakni Aspers Kasdam III/Siliwangi, Dandenmadam, Kakumdam dan Wadanpomdam III/Siliwangi.

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irdam III/Siliwangi Brigjen TNI Dadang Arif Abdurachman menyampaikan bahwa untuk kalangan militer Pengetahuan Hukum Humaniter Internasional dan HAM memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi prajurit dan mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat. Maka Hukum Humaniter Internasional atau yang lazim disebut dengan hukum perang harus dipahami dan dihayati sebagai bagian dari disiplin prajurit TNI.

"Diharapkan kegiatan diseminasi dapat memberikan pemahaman bagi Perwira di jajaran Kodam III/Siliwangi tentang aspek perlindungan dalam Hukum Humaniter Internasional dan HAM, serta implementasinya untuk melindungi prajurit dalam perspektif Hukum Operasi Militer," ujarnya.

Kendati demikian, Christian Donny Putranto, S.H., LL. M, dari ICRC dalam paparannya mengatakan bahwa lahirnya Hukum Humaniter Internasional (HHI) berawal dari pertempuran Solferino pada tanggal 24 Juni 1859 dan tujuan dibuatnya HHI untuk melindungi warga sipil dan obyek sipil, mereka yang dicabut kebebasannya (sipil dan militer), mereka yang terluka atau sakit dan personel medis serta rohaniawan militer.

Disisi lain, Brigjen TNI (Purn) Dr. Tiarsen Buaton, S.H., LL.M., menyampaikan Rules Of Engagement (ROE) adalah direktif dikeluarkan oleh Penguasa Militer yang berwenang untuk menentukan keadaan dan pembatasan  penggunaan kekuatan darat, laut dan udara dalam menghadapi kekuatan militer pihak lain. 

“ROE merupakan alat bagi penguasa komando nasional dan para komandan operasional  untuk mengatur penggunaan kekerasan  senjata dalam konteks kebijakan Politik atau Diplomatik dan Militer serta Hukum Nasional dan Internasional yang berlaku,” jelas Dr. Tiarsen.

Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi terbuka terkait implementasai Hukum Humaniter Internasional dan Hak Azasi Manusia.*(SR)

 

Sumber: Pendam III/Siliwangi 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama