Bandung - Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tahun anggaran 2018 sampai 2019 kembali digelar.
Hari ini, Senin, 15 Mei 2023, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Kasto. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Firman.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Akbar Isnanto,SH.M.Hum, Firman dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemberian uang. Secara tidak langsung, ia mengaku menyerahkan uang tapi tidak menyebutkan nama Kasto. Firman hanya menyebut nama Dida.
Hal itu terungkap saat kuasa hukum Kasto, Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M bertanya ke saksi Firman. Sebelumnya, saksi mengaku sempat memberikan uang menjelang lebaran.
"Saksi tadi katakan memberikan sejumlah uang saat lebaran, ke siapa saja?" tanya Syamsul.
"Saya disuruhnya cuma dua, Dida dan Kasto. Tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa," jawab Firman.
Ia pun mengaku memberikan uang di toilet. Namun saat ditanya lagi dan dipastikan apakah uang itu diberikan kepada Kasto, saksi Firman meralatnya.
"Mungkin saya lupa. Saya cuma ketitipan uang dari Roni saja," jawab Firman.
Usai persidangan, Syamsul Jahidin menegaskan, keterangan saksi dalam persidangan jelang membuktikan tidak adanya penerimaan uang oleh Kasto. Bahkan Kasto pun membantah menerima uang di toilet sebagaimana dikatakan saksi Firman.
"Jelas sekali fakta tadi saksi tidak bisa memastikan dan akhirnya hanya menyebut nama Dida. Tidak ada penerimaan uang oleh Kasto. Ini jelas membuktikan kalau perkara yang menjerat klien kami dipaksakan. Klien kami sudah dizolimi," tegas Syamsul.
Pada sidang sebelumnya yang menghadirkan tiga saksi yakni; Dedi, Drs. Dida Herwanda Barnas Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama, dan Humas kemudian Gungun gumilar MAP pekerjaan PNS/dosen Singaperbangsa Karawang, juga tidak terungkap peran terdakwa Kasto.
Syamsul juga menegaskan, penetapan Kasto sebagai tersangka perkara ini, yang dibuktikan melalui saksi mahkota dinilai tidak memenuhi unsur. Hal itu berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
“Apa tidak ada perkara lain? hingga si lemah ditindas dan dirampas hak kebebasannya? Sungguh di luar logika yang terbukti dalam perjalanan sidang ini," tutur Syamsul.
'Bahkan pada sidang sebelumnya para saksi yang diperiksa dalam persidangan menjawab pertanyaan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa, menjawab tidak tahu. Bahkan para saksi tidak mengenal terdakwa," ungkapnya.
"Para saksi pun saat ditanya tentang kehadirannya dipersidangan mengaku karena ada panggilan Jaksa. Para saksi juga tidak tahu adanya proyek di Uniska dan tidak mengenal terdakwa, ini terlihat jelas kalau perkara yang menjerat klien kami dipaksakan," pungkas Syamsul.*(Za)
Posting Komentar