Timbulkan Kerusakan Rumah Warga, Proyek Bangunan 4 Lantai di Kecamatan Periuk; Pelaksana Proyek Sebut akan Bangun Panti Pijat dan Spa

Keretakkan tembok rumah warga yang diduga akibat adanya proyek bangunan 4 lantai di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang (Foto: Dok. Istimewa)


Kota Tangerang - Pendirian bangunan proyek 4 lantai yang diduga ilegal dan juga luput dari pengawasan penegak Peraturan Daerah (Perda) ternyata telah menimbulkan kerugian terhadap rumah warga di Perumahan Garden City RT.05 RW.07, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. 


Ada sekiranya 4 rumah masyarakat yang mengalami dampak keretakkan pada tembok akibat pendirian bangunan proyek dengan ketinggian yang tidak wajar itu.


Salah seorang warga RT 07 mengatakan, pihak kontraktor sewaktu membangun tidak ada pemberitahuan ataupun meminta ijin terhadap lingkungan sekitar di wilayahnya.


"Waktu bangun juga engga konfirmasi dulu, makanya waktu itu ditegur sama bapaknya (Pak RT)," ungkap Mama Fino yang sekaligus Istri dari Ketua RT 07, Senin (22/05).


Ia juga menyesalkan pada pihak kontraktor, lantaran rumah warganya menjadi korban akibat pembangunan proyek yang diduga kuat ilegal tersebut.


"Rumah warga juga ada yang rusak akibat ketinggian proyek bangunan itu," tambahnya.


Pada kesempatan yang lain, Gilang salah satu warga terdampak menambahkan, rumahnya mengalami keretakan pada tembok dan didapati sangat riskan sekali untuk dapat ditinggali. Dirinya juga mengeluh kepada pemerintah, lantaran tidak ada itikad baik pihak pemilik proyek untuk segera memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan.


"Tembok dan atap rumah saya hancur berantakan, gara-gara bangunan proyek itu, padahal waktu itu saya sudah melapor ke Polsek Jatiuwung, diarahkan kepada Babinsa dan Binamas. Setelah itu, tembok sama atap direnovasi sedikit sama pihak dia tetapi hancur lagi, dan sampai saat ini belum ada itikad baiknya," tambahnya.


Gilang berharap agar Pemerintah Kota lebih peduli dalam mengawasi pembangunan yang berdampak kepada masyarakat kecil.


"Saya berharap Pemerintah Kota lebih peduli dengan warganya pada pengawasan pembangunan, karena bangunan disini tidak layak pakai tingkat 3 karena kontur tanahnya dulu itu rawa, pondasi sebesar apapun pasti engga kuat yang mengakibatkan rentan banjir," lagi ungkapnya, Sabtu (27/05). 


Adapun warga Perumahan Garden City yang menjadi korban pembangunan itu mengeluh kepada Camat Periuk lantaran meloloskan izin yang notabene berbahaya bagi warga.


"Dulu jamannya Camat lama, saya dapat informasi, beliau engga izinin bangun ruko-ruko yang segala macem, tapi begitu Camatnya ganti, kenapa bisa lolos perizinan?" tanyanya heran.


Akibatnya proyek pembangunan proyek 4 tingkat di Garden City itu ditafsir warga mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.


Sementara itu, Bapak Budi yang mengaku pelaksana lapangan proyek bangunan 4 lantai menginformasikan, bangunan milik bapak Oki tersebut sudah memiliki PBG dan seyogyanya akan digunakan sebagai tempat spa ataupun panti pijat bahkan akan dijadikan diskotik bila ijinnya dikeluarkan.


"Punya pak Oki, rencananya sih spa atau panti pijat, kalau bisa diskotik kalau ijinnya keluar," tegasnya seraya menantang aturan Perda.


Dirinya juga membantah adanya dampak kerusakan terhadap rumah warga dari proyek bangunan yang sedang dikerjakannya.

"Gak ada, gak ada masalah," tambahnya lagi. (*SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama