Anggaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang Diduga Terjadi Kebocoran

Anggaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang Diduga Terjadi Kebocoran
(Gambar Ilustrasi: Canva)



Kota Tangerang - Pengelolaan dana pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang bersumber dari APBD diduga terjadi kebocoran. Hal ini berdasarkan data yang dikantongi Redaksi Media, sehingga timbul dugaan adanya potensi kerugian uang Negara. 


Syamsul Bahri, Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) yang melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang justru diminta untuk tidak perlu mempertanyakan ataupun menjawab surat yang dilayangkan oleh GWI.


"Buat apalah saya balas surat cinta ini, tak usah lah kami jawab surat konfirmasinya, gini saja nanti kami kasih kegiatan ADV ya," rayu Kadis Pendidikan Kota Tangerang, Haji Jamaludin, kepada Ketua DPD GWI, (08/06).


Adapun dilayangkannya surat tersebut adalah guna mempertanyakan dugaan terjadinya 'Mark Up' nilai anggaran diantaranya pembayaran gaji tenaga keamanan dan tenaga kebersihan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022. Sesuai data yang ada bahwa nama kegiatan 'BELANJA JASA TENAGA KEAMANAN' yang dalam DESKRIPSI diperuntukkan untuk pembayaran Pengamanan Kantor

KODE MATA ANGGARAN KEGIATAN : 1.01.00.0.00.01.1.0.00.00

NILAI PAGU : Rp. 551.484.300

yang dilaksanakan dari bulan Januari s/d Desember 2022.


Selain itu, ada pula kegiatan 'BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN' yang didalam DESKRIPSI diperuntukkan untuk pembayaran Tenaga Kebersihan

KODE MATA ANGGARAN KEGIATAN: 1.01.00.0.00.01.1.0.00.00.00.0000

NILAI PAGU :Rp.116.780.400

yang dilaksanakan dari Januari s/d Desember 2022.


Total anggaran dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp. 668.264.700, (Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dengan jumlah tenaga keamanan satu orang dan tenaga kebersihan tiga orang.


Sementara itu, untuk besaran gaji yang diterima disesuaikan UMR Kota Tangerang yakni sekira Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sehingga terjadi selisih Uang Negara terhadap 4 orang tenaga kerja tersebut sekitar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta) lebih.

Jumlah tenaga kerja tersebut berdasarkan pengakuan Kadisdik lewat telepon seluler kepada Syamsul Bahri.


Lebih parahnya lagi, adanya kegiatan yang sama yakni 'BELANJA JASA KANTOR' yang didalam DESKRIPSI digunakan untuk pembayaran Jasa Tenaga Administrasi, Tenaga Kebersihan, dan Tenaga Keamanan

KODE MATA ANGGARAN KEGIATAN : 0.00.00.0.00.00.0.0.00.00.00.0000

NILAI PAGU : Rp.1.018.605.900,-

yang dilaksanakan Januari s/d Desember 2022.


Artinya kuat dugaan terjadi mata anggaran ganda yang terindikasi dan berpotensi 'FIKTIF'. Kegiatan serupa diduga besar kemungkinan banyak terjadi pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang. 


Termasuk kegiatan   tahun yang sama dengan nama kegiatan 'BELANJA JASA TENAGA ADMINISTRASI' yang didalam DESKRIPSI dipergunakan untuk pembayaran Tenaga Administrasi Dinas Pendidikan

KODE MATA ANGGARAN KEGIATAN : 1.01.00.0.00.01.1.0.00.00.00.0000 

NILAI PAGU Rp. 350.341.200,-

dengan awal pelaksanaan Januari s/d Desember 2022.

Kegiatan tersebut telah dibayarkan melalui dana BOP atau BOS, namun pihak Dinas kembali menimbulkan nilai kegiatan yang dimaksud, sehingga kegiatan ini kembali diduga merupakan 'FIKTIF'


Dari seluruh hasil temuan ini, Syamsul Bahri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera  melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan kepada masing-masing pemegang kegiatan. Sehingga terhadap adanya dugaan 'Mark Up' anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang menemui titik terang. Apabila terbukti telah terjadi 'Mark Up' maka harus segera dilakukan tindakan hukum. 


"Aparat Penegak Hukum harus jeli melihat kondisi yang seperti ini, dan segera berani mengambil tindakan. Apabila terbukti, proses hukum harus ditegakkan," tutup Ketua DPD GWI.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama