Polisi Berhasil Amankan 2 Spesialis Curanmor Jaringan Sumatera

Polisi Berhasil Amankan 2 Spesialis Curanmor Jaringan Sumatera

JAKARTAKepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil amankan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah hukumnya.

Adapun kedua pelaku berinisial G (31) dan GE (18) melalukan aksinya di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat dengan cara menggunakan kunci letter T dan kunci yang telah di modifikasi, Selasa (13/06/2023).

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang memaparkan bahwa berawal kejadian Senin (29/05/2023) jam 19.00 malam, korban bersama rekannya sedang minum kopi di Cafe.

Kedua pelaku berperan berbeda pada aksinya melakukan pencurian motor milik korban.

”Kedua tersangka berperan dengan berbeda-beda, datang dengan tersangka G menunggu di motor, sedangkan GE berperan sebagai eksekutor mencuri kendaraan korban yang diparkir,” papar Kompol Hasoloan Situmorang yang di dampingi Kanit Reskrim AKP Ali Barokah kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Selasa (13/06).

Lanjut Kapolsek, pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T dan kunci yang telah di modifikasi. Saat pelaku melakukan aksinya diketahui korban bersama temannya, motor korban dicongkel oleh tersangka GE dan di bawa dengan cara mendorongnya, lalu korban dan temannya berteriak.

Selanjutnya, dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama tim saat berpatroli berhasil amankan kedua tersangka yang ingin berusaha kabur.

Menurut Kapolsek, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Cengkareng, tersangka merupakan ranmor jaringan Sumatera, dan telah menghabiskan uang hasil curian motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, Polsek Cengkareng juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor milik korban, 1 motor milik tersangka, 2 gagang letter T, 8 kunci letter T, kunci yang telah dimodifikasi, 2 buah dompet, 2 buah HP, dan 1 gembok cakram serta STNK.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.*(Za)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama