Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran hingga Diintai Seminggu di Apartemen Vittoria Cengkareng

Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran hingga Diintai Seminggu di Apartemen Vittoria Cengkareng

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik rumahan jenis sabu jaringan asal Iran di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Adapun dalam penggrebekan kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka. 

“Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Jumat (23/06/2023).

Jayadi menjelaskan bahwa pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakbar.

Dari informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR yang merupakan warga negara Iran.

“Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan,” ujar Jayadi.

Bahkan dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan RP, warga negara Indonesia. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.

Sementara barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontainer, Aseton sebanyak 2.500 ml, Prekursor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

“Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu,” kata Jayadi.

Tersangka HR berperan sebagai yang memproduksi (melakukan proses produksi) sabu tersebut, sedangkan RP itu sebagai pengedar. 

Maka atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113, tentang narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.*(Za)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama