Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Bulan Mei

Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Bulan Mei

Jakarta - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat musnahkan Narkotika hasil penangkapan pada Bulan Mei 2023 jenis Ektasi, sebanyak 4.988 butir dan jenis Sabu seberat kurang lebih 3.535,3 gram yang di laksanakan di Lapangan Merah Mapolres Jakarta Pusat, Jl. Garuda No.2, RW.4, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Selasa (06/06/2023).

Kombes Pol Komarudin menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, didalam kamar rumah Jl. Taman Udayana, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka inisial R.S.

"Pada saat dilakukan penggeledahan  terhadap rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper berwarna Gold berisi; 7(tujuh) paket Plastic yang berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat Brutto + 3.535.3 gram, 5 (lima) paket plastic yang berisi Narkotika jenis Ekstasi berlogo kaki kucing warna merah muda dengan total sebanyak 4.988 butir berat Brutto + 1.917,6 gram. Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap RS di dapatkan informasi bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Ekstasi tersebut dari tersangka H yang masih DPO, sebanyak 5 kg dan Narkotika jenis sabu tersebut niatnya akan diserahkan kepada orang yang akan menerimanya sesuai perintah dari N H," jelas Kapolres.

Dari 5 kg tersebut beberapa sudah diantarkan kepada orang yang menerima, sehingga tersisa yang diamankan oleh petugas Kepolisian. "Kemudian RS mendapatkan perintah oleh N H (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gr, 500 gr dan1 kg, lalu NH (DPO) mengirimkan nomor HP orang yang akan mengambil sabu tersebut," ungkap Kapolres.

Selanjutnya berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan Control Delivery dengan dibantu R.S.

Kemudian, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan, pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di pintu keluar Plaza Niaga 1, JI. MH. Tamrin, Kelurahan Citra Ringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Petugas melakukan penangkapan terhadap MA dan MSP orang yang mengambil 100 gr sabu tersebut kemudian setelah dilakukan interogasi MA diperintahkan untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gr tersebut oleh inisial SH masih DPO, lalu MH mengajak MSP untuk membantu melakukan penjemputan Narkotika jenis sabu tersebut, dan SH menjanjikan upah penjemputan sebesar Rp. 2.000.000 yang niatnya akan dibagi dua oleh MA dan MSP, MA mengaku sudah 3 kali melakukan penjemputan Narkotika jenis sabu atas perintah SH (DPO).

"Kemudian pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di Plaza Niaga 1, Jl. MH. Thamin, Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas melakukan penangkapan terhadap RF dan DMD (orang yang mengambil 500 gr sabu tersebut) kemudian setelah dilakukan interogasi RF diperintahkan untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 500 gr tersebut oleh tersangka inisial J yang masih DPO, kemudian RF mengajak pacarnya DMD untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut disentul dimana RF menghubungi J menggunakan Handphone DMD," bebernya.

Tersangka RF dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000 jika berhasil melakukan pengambilan. Niatnya dari 500 gr Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 400 gr akan diantarkan ke Taman Karapan Sapi Volker JI. Bak Air, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sebanyak 100 gr untuk dijual Kembali oleh RF, Sudah sering mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara J (DPO) untuk dijual kembali dengan system laku bayar, dan RF terkadang melakukan pembayaran menggunakan rekening milik DMD. 

Lalu pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023, sekitar pukul 18:50 Wib, di Plaza Niaga1, J. MH. Thamrin, Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas melakukan penangkapan terhadap JN (orang yang mengambil 1 kg sabu tersebut), kemudian setelah dilakukan interogasi JN diperintahkan untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg tersebut oleh AF masih DPO, dan jika selesai melakukan penjemputan tersebut JN mendapatkan upah dari penjemputan tersebut sebesar Rp. 2.000.000 jika berhasil melakukan penjemputan tersebut. 

"Kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah JN yang beralamat di JL. Taman Rava Raieg Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Tanggerang Banten dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kantona, Trestbag warna Putih berisi 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu kurang lebih 25 gr yang didapat dari tersangka AF, dimana tugas dari JN untuk menyimpan,membagi dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut atas perintah AF," pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat tersebut sebagian di musnahkan di Polres Jakarta Pusat menggunakan Blender yang terlebih dahulu di lakukan pengetesan keaslian barang bukti oleh Puslabfor Polri yang di saksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan dan dilanjutkan untuk di bawa ke RS. Gatot Subroto untuk dilakukan pemusnahan.*(Na)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama