Soal Permasalahan Data KTP dan ITAS KA Belum Selesai, Begini Kata Kasi Inteldak Keimigrasian!

Soal Permasalahan Data KTP dan ITAS KA Belum Selesai, Begini Kata Kasi Inteldak Keimigrasian!
Ilustrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (Foto Istimewa/Sep Suara Realitas)


BALI - Mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di wilayah Indonesia. 

Bahkan peran penjamin sangatlah penting, karena selain bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya, ia juga berkewajiban untuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat dari Orang Asing tersebut.

Guna menindaklanjuti perihal Kepala Lingkungan (Kaling) Bendul Desa Semarapura Tengah, Agus Sujaya angkat bicara soal WNI dan WNA yang beralamat di wilayahnya dan statusnya tidak dikenal pada saat wartawan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak terkait seperti Disdukcapil Kabupaten Klungkung dan Kantor Imigrasi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Agus bahwa tidak mengenal dan mengetahui tentang keberadaan WNI atas nama NPS dan WNA atas nama KA.

Kemudian, penelusuran pun dilakukan terhadap Disdukcapil, hingga mendapatkan jawaban perihal pindah datang penduduk di Kabupaten Klungkung Standard Opersional Prosedur (SOP) sebelum tahun 2023 tidak perlu melewati desa/kelurahan, dan pada tahun 2023 harus melewati desa/kelurahan dengan lampiran Surat Pernyataan Domisili yang di ketahui oleh Kaling dan kepala desa/kelurahan setempat, serta diperkuat oleh dua orang saksi, dimana warga yang bersangkutan memang menempati alamat baru atau tinggal di lingkungan tersebut.

Akan tetapi, permasalahan ini bukan tentang prosedur saja, keabsahan dan kenyataan keberadaan suami istri (NPS dan KA) yang tidak tinggal di lingkungan Bendul, Kelurahan Samarapura Tengah, dan terbit KTP atas nama NPS, Ijin Tinggal Terbatas (WNA) atas nama KA. 

Namun, apakah penerbitan KTP Elektronik atas nama NPS tidak memerlukan alamat riil yang tercantum di KTP dan tidak menjadi warga di wilayah tersebut??.

Pertanyaan mendasar adalah, apakah tidak akan bermasalah di kemudian hari, jika data itu tidak benar? karena Data KTP itu terintegrasi terhadap banyak instansi dan menjadi kebutuhan utama dalam kegiatan administrasi di bidang apapun. Apalagi Identitas KTP menjadi penjamin atau sponsor WNA untuk tinggal di wilayah Bali – Indonesia.

Keberadaan NPS dan KA ini diperkuat dengan pernyataan dari pihak Imigrasi yaitu Renaldi yang di temui oleh wartawan pada hari Jum’at 23 Juni 2023 di Kantor Inteldak Keimigrasian.

"Bahwa 2 warga ini tinggal di wilayah Mumbul Kelurahan/Desa Benoa Kecataman Kuta Selatan. Dua Warga ini juga sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Denpasar, dan menurunkan Tim penelusuran alamat yang tertera di Ijin Tinggal Terbatas Elektronik, serta dilakukan pengkajian lebih jauh perihal Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) yang harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus, serta apakah nantinya ada pelanggaran yang di lakukan," ujar Renaldi.

Disisi lain, saat dihubungi wartawan via telephon, Kasi Inteldak Keimigrasian menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan apapun, karena masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan nanti akan ada pernyataan resmi dari pihak Kantor Imigrasi.

Perlu diketahui, 2 warga yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan pihak Imigrasi. Hingga berita ini diterbitkan, suami isteri tersebut tidak bersedia dimintai keterangan oleh wartawan untuk sementara waktu ini.*(Sep)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama