Surat Penetapan Salah PN Tangerang Paksakan Eksekusi Bangunan Milik Warga

Surat Penetapan Salah PN Tangerang Paksakan Eksekusi Bangunan Milik Warga
Proses eksekusi bangungan oleh PN Tangerang (Foto: Dokumen Istimewa)


Tangerang - PN Kota Tangerang telah melakukan eksekusi rumah salah seorang nasabah BPR Lestari Banten, yang berada di Jl. Bhayangkara Raya, RT 05, RW 03,j Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, akan tetapi pihak PN enggan menyebutkan pemenang lelang dan nominal lelang yang di dapatkan, Kamis (08/06).


Burhan yang menjadi Jurusita dari PN Tangerang Kota didampingi oleh pihak terkait seperti RT/RW setempat, Lurah, Babinsa, Binamas, Satpol PP Kota Tangerang serta perwakilan dari BPR turut serta dalam eksekusi rumah beserta isinya yang sudah kalah gugatan di PN Tangerang Kota, dinilai tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya dan sangat disayangkan sekali, dikarenkan alamat terlampir salah dalam isi surat eksekusi tersebut sehingga pihak keluarga-pun sempat bingung.


Menurut Pihak pemilik rumah tidak pernah merasa menjual atau melelang rumah tersebut dan merasa tertipu oleh seseorang yang bernama berinisial Y.


"Awal mulanya Y hanya ingin meminjam sertifikat dengan untuk dijaminkan di BPR guna keperluan usahanya yang sedang kolev. Singkat cerita setelah beberapa bulan berlalu rumah kami pun di pasang plang oleh pihak BPR untuk dilelang, karena merasa curiga kami sebagai pihak pemilik rumah mencoba mencari tahu ke BPN untuk menanyakan sertifikat kami, dan hal yang saya khawatirkan pun terjadi setelah di cek sertifikat rumah saya pun sudah beralih nama tanpa sepengetahuan kami," kata salah satu keluarga yang menjelaskan kepada awak media.


Surat Penetapan PN Tangerang yang dibacakan Jurusita 

Sementara itu, Jurusita PN Tangerang, Burhan sebagai perwakilan pengadilan juga salah membacakan alamat dari objek bangunan yang dieksekusinya, pada Surat Penetapan No. 150/PEN.EKS/APHT/PN.TNG. tertera alamat Komplek Taman Asri Blok D2 No. 1, RT 006, RW 01, Kel. Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Sementara objek yang dieksekusi beralamat di Jl. Bhayangkara Raya, RT 05, RW 03, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.


Di tempat terpisah, Lukman sebagai Humas dari Organisasi KKPMP dan selaku pendamping dari pihak keluarga mencoba menenangkan pihak keluarga dan akan mencoba mencari dan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada di Pengadilan untuk menuntut hak-hak atas pemilik rumah yang menurutnya tertipu oleh saudara Y.*(SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama