2 Tahun Mangkrak, Pemerkosa Anak Bawah Umur di Tangsel Dipenjara

2 Tahun Mangkrak, Pemerkosa Anak Bawah Umur di Tangsel Dipenjara
Foto ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya memberikan putusan pidana dengan kurungan penjara 3,5 tahun kepada RS (19) terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan terhadap AN (15), pada Senin (23/07/2023).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," kata Hakim.

Dengan keputusan tersebut pihak terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Pengacara korban, Bambang Suwarno Marbun, SH, & Rekan mengungkapkan bahwa sebelumnya kasus ini sempat mangendap (berhenti) selama dua tahun di Unit PPA Polres Tangerang Selatan sejak dilakukan pelaporan oleh orang tua korban pada Desember 2021 hingga Juni 2023.

"Kasus ini sejak Desember 2021 sempat berhenti atau tidak berjalan di Polres Tangerang Selatan," ujar Marbun kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Tangerang, pada, Senin (23/7).

Marbun mengatakan, berkas kasusnya langsung dilimpahkan ke pengadilan, sehari setelah dirinya mendatangi Unit PPA Tangerang Selatan menanyakan kasus ini.

"Begitu kami datang, kasus ini langsung dilimpahkan ke pengadilan dan tiga kali sidang dalam sebulan langsung diputuskan oleh hakim," ujarnya.

Dijelaskan dia, peristiwa memprihatinkan yang menimpa korban bernama AN (15) ini terjadi pada 6 Desember 2021 sekira pukul 23.30 WIB. Korban mengaku diperkosa oleh RS di wilayah Tangsel dan 4 orang di Parung Panjang Bogor, Jawa Barat.

Setelah RS memperkosa, korban ditinggal pelaku begitu saja di sebuah rumah kosong. Sambil menahan sakit, korban bergegas menuju rumahnya. Namun di tengah jalan di Parung Panjang korban dihadang oleh empat pemuda lainnya dan memaksa untuk memperkosanya kembali.

"Empat pemuda ini membawa korban ke rumah kosong dan memperkosanya secara bergiliran," kata Marbun.

Marbun melanjutkan, pada 13 Desember 2021 orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Tangerang Selatan dan selanjutnya dilakukan berita acara pemeriksaan, setelah visum menyatakan positif.

"Selama dua tahun ini klien kami hanya menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan satu kali saja," ungkapnya.

Hingga akhirnya, kata Marbun, pada Juni 2023, orang tua korban meminta bantuan kepada dirinya untuk menjadi kuasa hukum, agar kasus ini segera cepat disidangkan.

"Begitu kami datang ke Unit PPA Polres Tangsel pada Juni 2023 lalu untuk menanyakan kasus ini, pihak Polisi baru bergerak dan melimpahkan ke kejaksaan dan tidak lama langsung sidang sampai putusan inkrah pada hari ini," ujarnya.

Namun kata Marbun, proses sidang penuh dengan kejanggalan. Sidang pertama pihaknya diberitahu. Namun pada sidang kedua tidak diberi kabar jadwalnya.

"Hari ini (Senin) kami pikiri sidang yang kedua, tahunya malah sidang keputusan. Untuk sidang kedua kami tidak dikasih jadwalnya," ungkapnya.

Bahkan Marbun menduga, hal ini ada kesengajaan pihak pengadilan agar pihaknya tidak terlalu banyak menuntut seperti ganti rugi dendanya.

"Ya itu dugaan kami saja, agar kami tidak menuntut ganti rugi atau denda yang tertuang dalam UU SPPA," ujarnya.

Marbun berkata, sementara untuk empat orang yang belum tertangkap. Ia bersama tim akan melakukan upaya pelaporan ke Polres Kabupaten Bogor.

"Karena yang 4 orang ini melakukan pemerkosaanya di Parung Panjang, maka lusa kami akan melakukan pelaporan ke Polres Bogor," pungkasnya.

Sementara itu, orang tua korban CP (40) mengaku sedikit lega, karena kasus pemeriksaan yang menimpa anak perempuannya menemukan titik terang.

"Alhamdullilah berkat bantuan Pak Marbun dan tim, kasus ini menemukan titik terang dan semua para pelaku mendapatkan kurungan penjara," ujarnya.*(Za/SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama