Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu RI (FLAPK). (Foto: Na/Suara Realitas) |
JAKARTA - Ratusan pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu RI menagih gaji di dalam negeri mereka yang disebut tidak pernah diberikan selama menjalani penempatan di luar negeri. Mereka menyebut praktik ini dilakukan Kemenlu sejak 1950 hingga saat ini.
Para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki nomor induk pegawai secara nasional, pernah bertugas pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dan pernah ditugaskan di berbagai perwakilan republik Indonesia di luar negeri yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu atau yang disingkat (FLAPK) mengadakan jumpa pers terkait permasalahan yang di alami oleh FLAPK, pada hari Sabtu (29/07/2023), di Jakarta.
Meski FLAPK hanya berjumlah 200 orang, namun yang berhak mendapatkan gaji dalam negeri jumlahnya jauh lebih banyak.
Dulu selama ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri, kami menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN). Sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri yang menurut Undang Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan, namun oleh Kemlu justru ditahan alias tidak dibayarkan kata ketua FLAPK Kusdiana di Jakarta.
"Jadi, di sini kami menuntut hak kami sesuai undang-undang, yaitu gaji pokok yang semestinya dibayarkan di dalam negeri," ujar Ketua FLAPK Kusdiana kepada wartawan.
Kusdiana menjelaskan, penghentian gaji pokok untuk pegawai Kemenlu RI yang ditugaskan di luar negeri berawal dari kondisi darurat, yakni terbatasnya devisa Indonesia pada 1950-an.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Djendral Kemenlu RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 015690 tentang Keuangan Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tertanggal 16 Oktober 1950 yang mengatur gaji pegawai di luar negeri tidak menahan tunjangan pensiun.
"Namun setelah keluar keputusan yang definitif, yaitu diundangkannya Undang Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, Undang Undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian, Undang Undang No. 43 Tahun 1999 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, hak gaji pokok kami tetap tidak dibayarkan oleh KEMLU," ungkapnya.
Disisi lain, Pegawai Negeri Sipil/ASN yang berasal dari Instansi Teknis atau Pejabat Atase Teknis dan stafnya yang ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri, selain menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN), juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri. Hal ini yang disayangkan oleh FLAPK.
Gaji Pensiunan Dianggap Sudah Kadaluarsa
Kusdiana mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tidak menyelesaikan masalah karena tidak berlaku menyeluruh, sehingga terlihat seperti diskriminatif terhadap para PNS/ASN Kementerian Luar Negeri vang pernah ditempatkan/ditugaskan di Perwakilan RI Luar Negeri pada tahun-tahun sebelum 1 Januari 2013 yang umumnya sudah pensiun tetap tidak menerima hak gaji pokoknya dalam negeri yang menjadi haknya. "Kami bahkan diminta ikhlas, kebijakan inipun jelas merupakan keputusan yang dinilai diskriminatif," katanya.
Seluruh ASN diatur oleh undang-undang sama, lanjut dia, namun kenyataannya hanya pejabat Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayar oleh Kemlu dengan demikian dinilai telah terjadi adanya diskriminasi.
Sejak tahun 2018, kami telah berupaya secara perorangan maupun berkelompok melakukan komunikasi secara tertulis kepada Kementerian Luar Negeri, bahkan kami pernah berdiskusi dengan Sekertaris Jenderal Kemlu, namun hasilnya tidak sesuai harapan. Surat surat yang kirimkan bahkan tidak pernah dibalas.
Selanjutnya kami meminta bantuan Penasehat Hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang kami perjuangkan. Setelah dilakukan somasi oleh Penasehat hukum kami, pihak Kemlu memberikan tanggapan tertulis yang pada intinya Kementerian Luar Negeri beranggapan bahwa masalah gaji pokok di dalam negeri yang ditahan/tidak dibayarkan selama kami ditugaskan di luar negeri, dianggap "telah kadaluarsa" dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2018, pasal 76A.
Bahkan, kami pun masih mengharapkan penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan, karena kami sangat yakin hal ini bisa diselesaikan secara eksekutif.
"Mengutip kata presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo bahwa pensiunan merupakan kelompok masyarakat yang perlu diperhatikan kesejahteraannya, maka kami hadir disini," ucapnya.
Untuk itu kami berharap Presiden Republik Indonesia, bapak Ir. H. Joko Widodo dapat memberikan perhatian khusus, dan memberikan jalan keluarnya sesuai dengan kewenangan yang melekat pada Presiden selaku Lembaga Eksekutif Tertinggi, pemegang kekuasaan pemerintahan yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, demi terciptanya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Posting Komentar