Polres Cianjur Berhasil Amankan 'RS' Anak Pejabat Pemkab Pengguna Narkoba

Kapolres Cianjur (Foto: Dokumen Istimewa)

Suararealitas.com - Cianjur | Aparat Kepolisian Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil meringkus pengedar narkoba atas nama ATP alias Peot yang selama ini memasok sabu untuk RS (20) anak pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur.

Anak pejabat yang ditangkap saat pesta narkoba itu adalah mahasiswi S2 jurusan kedokteran. Menurut keterangannya, ia mengaku selama ini mendapat barang haram dari pengedar berinisial ATP.


Sementara itu, Kapolres Cianjur dalam keterangan persnya menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya yang cepat dan terarah sehingga berhasil menangkap ATP yang merupakan pengedar.


"Petugas kami sebar dan berhasil menangkap ATP pada Minggu (9/7) di wilayah Selatan Cianjur, sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk barang bukti paket sabu dan alat hisapnya," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur, Senin (10/07)


Lebih lanjut Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar yang selama ini memasok sabu ke Cianjur, sejumlah nama dan identitas telah dikantongi pihaknya dan masih dalam pengejaran petugas.


Sedangkan terkait RS pihaknya tidak akan melakukan penahanan karena pemakai, sehingga proses pemulihan agar sembuh dari ketergantungan sabu akan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap diduga pengguna.


"RS akan direhabilitasi di tempat rehab masih berdekatan dengan Cianjur, tergantung permintaan namun kami memberikan acuan ke Panti Rehabilitasi Narkoba Sekar Mawar Lembang, Kabupaten Bandung Barat," katanya.


Selain itu,  sepanjang bulan Juli Polres Cianjur juga telah berhasil mengamankan lima terduga pengedar narkoba dan obat-obatan keras lainnya berikut barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 16,61 gram, ganja 30,35 gram, obat keras sejenis eksimer 5.000 butir dan thramadol 3.500 butir.


"Untuk pengedar narkoba jenis ganja dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pengedar sabu dengan ancaman yang sama," tutupnya. (*SR/bly)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama