Agenda pembelaan oleh Kuasa Hukum yang menyeret 2 WNA asal China, kembali digelar hari ini, Senin (28/08/2023) pagi. (Foto: Suara Realitas/Canva) |
SERANG - Sidang soal kasus dugaan penggelapan yang menyeret 2 WNA asal China Lie Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten dengan agenda pembelaan oleh Kuasa Hukum, pada Senin (28/08/2023) pagi.
Pengacara kedua tersangka, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH dalam pembelaan yang dibacakan menyatakan bahwa keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU karena dinilai jauh dari Fakta Persidangan.
Bahkan dalam pembelaannya, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH fokus terhadap beberapa point pembelaan terhadap Clientnya seperti, telah dicabutnya keterangan 2 saksi kunci didepan Majelis Hakim, dimana keterangan tersebut menjadikan kasus ini P21, dan BAP Tambahan yang dilakukan penyidik Polda Banten terhadap Clientnya tanpa didampingi Kuasa Hukum serta penerjemah bahasa.
"Kami Kuasa Hukum fokus terhadap Fakta-fakta persidangan yang ada, diantaranya pencabutan keterangan 2 saksi kunci yang menjadikan kasus ini P21 dan BAP tambahan terdakwa yang dilakukan Penyidik Polda Banten yang dilakukan tanpa adanya penerjemah dan penasehat hukum," ungkap Didik kepada wartawan usai sidang.
Didik juga berharap Hakim dapat melihat permasalahan ini secara obyektif dan memberikan putusan seadil-adilnya dengan melihat Fakta-fakta persidangan yang ada.
Sebagai informasi, sidang diagendakan kembali dilanjutkan pada Selasa, 29 Agustus 2023 dengan agenda Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.*(Hapip)
Posting Komentar